PAREPARE, timeberita.com — Sedikitnya sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal dan 398 Miras yang mangandung etil Alkoholo dan makanan-minuman inpor ilegal hasil tangkapan oleh pihak Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Parepare, dimusnakan, di area Pelabuhan Nusantara, Selasa (19/11/2024).
Pemusnakahan ini dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kota Parepare Muh Husni Syam, unsur Forkopimda, dan 5 Kabupaten/Kota Wilayah Kerja bea & Cukai Kota Parepare, Sulsel.
Kepala Kantor PPBC TMPC Parepare, Dawny Marbagio menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan kami selama periode bulan Oktober 2023 s/d bulan Oktober 2024 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.
“Jadi pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara, ” Jelas Dawny.
Dawny mengatkan bahwa pemusnahan terhadap rokok sebanyak 1.648.420 (Satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.250.122.100 (Dua Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah), tembakau iris sebanyak 110.000 (Seratus Sepuluh Ribu) gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Nah! mengenai Minuman Mengandung Etil Alkohol / Minuman Keras ilegal sebanyak 398,15 Liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 46.163.000 (Empat Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupaih), serta Makanan Minuman Impor Ilegal sebanyak 8.093 (Delapan Ribu Sembilan Puluh Tiga) gram dengan nilai barang sebesar Rp 2.257.129 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), “tuturnya.
Perkiraaan total kerugian negara lanjut Dawny mengungkap, sebesar Rp. 1.577.768.847 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT.
“Jadi Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun, berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya, ” tandasnya. (**)