Bawaslu Soppeng Sosialisasikan Peraturan Penyelesaian Sengketa
SOPPENG, timeberita.com — Bawaslu Soppeng gelar sosialisasi peraturan bawaslu tentang penyelesaian sengketa kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/11/2022).
Sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi,S.Sos mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta.
Menurutnya, Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd. Menjelaskan, dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Jalil Sapaannya, pada sosialisasi ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari dari subjek dan objek sengketanya, para pihak hingga putusan yang dihasilkan.
“Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini,” kata Jalil.
Diakhir kegiatan, para peserta Panwaslu Kecamatan melakukan simulasi penyeselesian sengketa cepat antar peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan sengketa di tingkat Kecamatan.(Yonk)