Opini : “Arogansi Anak Pejabat Pajak”

Penulis : NURUL DEVIANTI

(Mahasiswi Fakultas Hukum Institut Andi Sapada)

Pada tanggal 20 februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, jakarta selatan.Kasus penganiayaan seorang anak pejabat yakni Mario Dandy Satrio (MDS) kini viral dan menjadi sorotan terkait perdebatan dan pemukulan yang mengakibatkan korban menjadi koma, beredar dalam suatu unggahan video.

Sejatinya, perilaku kekerasan di Republik ini sangat tidak dibenarkan jika melakukannya dengan unsur kesewenang-wenangan, melihat dari perilaku tersebut maka dinyatakan dengan jelas dimata hukum republik indonesia yang notabenenya adalah negara Hukum hal tersebut tidak pantas dilakukan.

Diketahui sebelumnya, perilaku Mario Dendy kerap memamerkan harta kekayaannya dan menunjukan sikap hedonisme di media sosial. Dari sikap arogan Mario Dendy ini, Rahmi Setiawati selaku pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) menjelaskan bahwa sikap hedonisme yang dilakukan Mario Dendy guna mencari validasi dan identitas diri atas apa yang dimilikinya. Sumber: https://www.nu.or.id.

Berangkat dari kasus arogan anak pegawai pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) endus transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo. Dan Hal tersebut diutarakan oleh Kepala PPATK. Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael. Persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivan mengaku telah menyerahkan hasil analisis transaksi tak wajar tersebut ke KPK sejak 2012, jauh sebelum kasus penganiayaan anak anggota GP Ansor. “Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini,” tuturnya. Diketahui sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diterpa badai. Uniknya, kasus tersebut terendus publik usai seorang pemuda kaya raya viral lantaran mengeroyok anak pengurus GP Ansor hingga koma.

Pemuda yang jadi pelaku penganiayaan itu bernama Mario Dandy Satriyo yang ternyata anak dari pegawai pajak Rafael Alun Tri Sumbodo. Saat diulik publik, harta Rafael mencapai Rp. 56 miliar. Jumlah tersebut cukup fantastis untuk sekelas pegawai di kantor wilayah Jakarta Selatan. Apalagi gaji pokok eselon III hanya sekira Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sementara tunjangan kinerja tertinggi Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Sumber: https://wartakota.tribunnews.com.

Sebagai rekomendasi dari kami hal tersebut tidak harus dilakukan dikarenakan itu termasuk memamerkan harta atau flexing, yang nantinya dengan segala kekayaan harta tersebut, diyakini Mario Dendy akan lebih percaya diri sehingga muncul lah Perilaku hedonisme. Sikap ini didasari oleh beberapa Faktor internal seperti konsep diri yang menunjukan bahwa dirinya berasal dari status sosial kelas atas.

Selain itu, faktor kebudayaan yang dimana materialistis lebih penting dalam dirinya. Untuk menunjukan sikap itu semua, pada umumnya seseorang akan melakukannya di akun sosial media miliknya guna orang lain dapat melihat eksistensi dirinya.

Hal-hal inilah yang mendorong Mario Dendy untuk memiliki Sikap arogansi. Maupun Peran orang tua sangat diperlukan, seorang anak pejabat pajak yang sangat arogan mengandalkan jabatan, kesombongan maupun harta yang dia miliki, untuk kepada seluruh orang tua agar memantau perlakuan anak-anaknya dalam aktivitasnya, dan tetap berhati-hati dalam menggunakan harta kekayaan yang dimiliki oleh orang tua. (***)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab  secara pribadi oleh Penulis

timeberita.com tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum kemudian hari terkait tulisan ini.