* Terkait dana Dinkes 2018 merugikan negara Rp. 6,3 M
PAREPARE, timeberita.com – Pengembalian dana dinas kesehatan (Dinkes) kota Parepare tahun anggaran 2018 sebesar Rp 100 juta yang dipinjam oleh NM ke dokter Muh. Yamin, bisa selamat dari jeratan hukum ?
Pertanyaan ini pro kontra di masyarakat bahwa meminjam uang negara jika dikembalikan bisa lepas jeratan hukum seperti sekarang ini dilakukan oleh mantan kasubag rumah tangga bagian umum setdakot Parepare.
Direktur LSM IKRA Parepare, Nuzul Qadriy, SH mengatakan pengembalian dana Dinkes sebesar Rp. 100 juta oleh NM yang merugikan negara sebesar Rp 6, 3 M, apakah bisa lepas dari jeratan hukum.?
Pasalnya, menurut alumni fakultas hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) tahun 2003 berpendapat bahwa NM tidak bisa dipidanakan karena telah mengembalikan dana Dinkes dengan adanya pengembalian sebesar Rp. 100 juta pada tanggal 22 Desember 2022.
Berarti NM kembalikan dana Dinkes yang di pinjamannya, sebelum di jadikan tersangka maka sudah jelas lepas jeratan hukum, karena tidak ada kerugian negara lagi yang diterimanya.
“Jadi pendapat hukum saya bahwa NM bisa lepas dari jeratan hukum karena mengembalikan dana Dinkes yang dipinjamkannya sebelum dirinya di jadikan tersangka.”katanya.
Lanjut, Nuzul, kalau dana kembali berarti tidak ada lagi kerugian negara dilakukan oleh NM karena sudah ada itikad baiknya mengembalikan dana tersebut.
” Yang jelas kita tau sudah ada dana Dinkes mengalir ke beberapa pelaku sesuai yang disebutkan oleh dokter Yamin mantan Kadis kesehatan ini saat dipersidangan, termasuk mengalir kepada sejumlah oknum legislator,”tuturnya.
Nuzul mendesak APH khususnya pihak penyidik Polres Parepare harus menuntaskan kasus ini dengan tuntas.
Adanya dugaan penerima dana Dinkes masih diberi kesempatan untuk mengembalikan dana Dinkes yang diterimanya sehingga pihak APH melakukan penyidikan secara bertahap kepada pelaku hingga naik status tersangka.
Buktinya, kata Nuzul, pemberi (dr Yamin) dulu di proses lalu menyusul dua penerima (Jamal & Zahrial) yang diproses sekarang ini masih tahap persidangan di pengadilan Tipikor Makassar dengan agenda nota pembelaan.
“Pak Yamin statusnya narapidana dan sudah inkrah, sedangkan pak Jamal dan pak Zahrial masih status terdakwa karena dalam proses persidangan lalu yang lainnya bagaimana, ? Wajar jika lembaga sosial mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan terang, siapa aktornya,”jelasnya.
Nuzul masih berharap dan memberikan kepercayaan kepada penyidik Polres Parepare agar menuntaskan kasus dana Dinkes sesuai nama-nama yang disebut oleh dr Yamin saat diterima kasasinya di Mahkamah Agung RI.
Lain halnya di katakan ketua Kompak Parepare, Mu’thasim, bahwa pengembalian dana Dinkes tidak menghapuskan pidana sebagaimana di jelaskan Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjut, Acing di sapa Mu’thasim kasus korupsi dana Dinkes sudah terproses hukum bahkan sudah ada terpidana dan menyusul dua terdakwa, kalau pun ada kembalikan tidak menggugurkan pidana bahkan hanya meringankan.
“Jika telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana dan pidananya tetap diproses secara hukum,”jelasnya
Manfaat pengembalian dana Dinkes hasil korupsi itu hanya meringankan hukumannya saja di pengadilan nanti bagi pelaku korupsi, itupun hakim yang menentukan.
” Pihak APH sejatinya menanggapi dan menyikapi secara serius
Ini nyata, terang benderang ada perbuatan tindak pidana Korupsi
yang dilakukan oleh ASN
Karena masyarakat sangat paham bahwa pengembalian itu tidak menghapus pidananya,”tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Parepare mendatangi gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, mereka melakukan aksi untuk mendesak KPK turun tangan menuntaskan kasus dana Dinkes merugikan negara sebesar Rp 6, 3 Milyar tanpa dicicil pelakunya. (**)