* Murwanto : Sanksi Pelaku Ditentukan oleh Pak Kapolres
PAREPARE, timeberita.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Parepare, Bripka SS ada di tangan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis yang baru dilantik Jumat (21/7/2023) bersamaan peristiwa KDRT tersebut.
Pasalnya, kasi propam Polres Parepare, AKP Murwanto tidak banyak komentar soal adanya oknum polisi yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, SSP.
Menurutnya, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut.
“Kami belum melakukan pemeriksaan kode etik dan disiplin terhadap pelaku, kami menunggu petunjuk pak Kapolres,”tuturnya, Selasa (25/7/2023)
Ditambahkan, bahwa pihak propam belum mengambil sikap karena menunggu hasil pemeriksaan pidananya.”kami tunggu hasil pidananya di Reskrim,”jelasnya.
Disisi lain, ibu kandung korban, SSP, Hj. Mulyati telah resmi melaporkan menantunya atas dugaan KDRT dilakukan terhadap korban.
Dalam laporan yang diterima petugas SPKT Polres Parepare, AIPTU Firdaus dengan nomor registrasi LP/325/VII/2023/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel 24 Juli 2023. Dimana terjadi di rumah korban sendiri di rumahnya di Griya Manggala Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Parepare.
Sementara dari pemerhati perlindungan perempuan dan anak, Andi Enni membenarkan bahwa orang tua korban sudah resmi melaporkan menantunya yang merupakan oknum penyidik polres Parepare bagian Harda, Bripka SS.
Enni sudah melihat korban dimana banyak luka memar dibeberapa bagian tubuh korban bahkan tangan korban diberi gips dan korban juga di visum saat berada di RS Fatimah.”sudah ada beberapa saksi dimintai keterangannya terkait adanya indikasi KDRT dilakukan oleh suami korban,”jelasnya. (***)