PAREPARE, TIME BERITA, — Sebanyak 512 hasil putusan sidang perceraian dari 569 pangajuan sidang perceraian selama 2018. hal itu disampaikan Panitra Muda Hukum PA Parepare Dra Nurhidayah.SH yang ditemui diruang kerjanya,Senin (25/03).
Dia mengatakan,junmlah perceraian selama 2018 sebanyak 512 yang sudah ingkar dan terisa 57 perkara yang lanjut di 2019.
“Dari 569 perkara perceraian itu hanya 512 yang sudah putus,sementara 57 menyebrang ke 2019,”bebrnya.
Untuk jumlah perkara yang ditangani selama 2018,sebanyak 669 perkara polunter yang mana didalmnya meliputi,perkara isbat nikah,kopensasi nikah dan penepatan ahli waris serta pengankatan anak.
Dalam aturannya,usia dewasa bagi seorang laki-laki itu yakni, 19 tahun dan seorang perempuan itu berusia 16 tahun.
“Jadi,jika ada orang tua yang hendak menikahkan anaknya masih dibawah umur,maka pihak orang tua wajib untuk memohon konpensasi nikah dari PA setempat,”Jelasnya.(*)