PAREPARE, timeberita.com – Pihak manajemen Ajpar angkat bicara terkait adanya oknum insial RN mengaku wartawan yang di janji sama Ajpar masalah keuntungan.
Padahal pihak manajemen Ajpart tidak pernah melakukan kontrak sama dengan pelaku tersebut.
Pelaku sengaja menyusup untuk merusak ajpar yang sekarang ini pihak perusahaan aplikasi Ajpar sudah naik daun.
Hal ini diungkapkan, Dedi Supardi selaku pihak manajemen Ajpar kepada wartawan melalui via WhatsApp, Rabu (9/7/2025)
Dedi mengatakan bahwa pelaku itu adalah sengaja melakukan pembohongan dan pembodohan yang dapat dijerat pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (3)
Menurutnya adanya pengakuan pelaku insial RN ini terkait kode referal yang dimaksud pelaku tapi pihak manajemen Ajpar tidak pernah bermitra dengan pelaku atau melakukan kerjasama.
“Kami ngak kenal pelaku bahkan pihak kami manajemen Ajpar tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dengan pelaku,”tegasnya
Apalagi oknum RN sama sekali belum pernah bertemu dengan pihak manajemen palagi mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh pihak ajpar.
Proses lahirnya Kordinator ajpar itu ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama ( PKS. ) dan penyerahan kode referral.
Setelah mengikuti tahapan sosialisasi atau pengenal job desk dan training knowledge serta menyatakan kesedian untuk membentuk minimal 15 orang pemasaran atau marketing
Sementara rekruitmen marketing atau pemasaran juga didahului dengan pelatihan pengenalan dan berbagai keunggulan ajpar, setelah melakukan proses ini barulah sepakat untuk menandatangani Perjanjian kerja sama .
Pemberian kode referal sebagai id unik untuk mengetahui pengguna yang direkrut. Totalitas yang direkrut dapat dilihat pada dasboard
skema perekrutan kordinator dan marketing Ajpar.
Adapun yang kode referral yang dianggap palsu dan bukan miliK (RN) adalah sangat keliru karena, Pihak ajpar belum pernah Bertemu dengan (RN) baik via zoom meet, maupun tatap muka dan oknum (RN ) belum pernah mengikuti proses rekruitmen
Lanjut, berdasarkan data based kami, oknum tersebut tidak memiliki Kontrak kerja ( SPK ) dengan pihak AJPAR. Sebagai dasar pemenuhan hak dan kewajiban.
Pihak manajemen akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib yang sengaja melakukan dugaan penipuan atau pencemaran nama baik atas nama Ajpar. (**)