PAREPARE, timeberita.com — Kematian Muhammad Rusli (50) menjadi viral setelah di larikan di RS akibat berbagai luka memar di sekujur tubuhnya setelah di tahan di sel Polres Parepare.
Muhammad Rusli di tahan di polisi karena diduga terlibat soal narkotika, namun adanya keganjalan ditubuh korban ada luka memar di bagian tubuhnya membuat keluarga korban keberatan atas tindakan oknum polisi yang melakukan dugaan penganiayaan.
Keluarga korban merasa keberatan atas kematian korban tidak wajar dimana tubuhnya berlumur darah saat di mandikan semuanya luka memar dan bahkan ada bagian tubuhnya di tulang rusuk diduga patah sehingga menonjol keluar.
Hal ini dikatakan saudara korban, Agussalim S.H yang merupakan anggota LSM Ampera, kepada wartawan melalui via selulernya.
Agus menceritakan kronologis kejadian dimana korban sata berada di rumahnya lorong Kesuma, tiba-tiba polisi menangkapnya pada tanggal 27 Maret 2025.
Korban dibawah ke pos bagian narkoba di lokasi larian-Nyarengge, kecamatan Bacukiki Kota Parepare, maka disitu diduga disiksa pelaku oleh oknum aparat penegak hukum dari kepolisian res narkoba.
Selama penangkapan korban oleh pihak kepolisian, maka korban tidak bisa ditemui oleh keluarga korban ataupun didampingi pengacara.
Saat Korban berada berada di sel Polres Parepare, keluarga korban langsung menjenguk korban, keluarga korban melihat kondisi korban terlihat muka memar seperti kalau sudah di pukul atau dianiaya.
Bahkan saat itu pula korban sering minta obat peredam nyeri dimana kondisi korban semakin menurun tidak seperti biasanya sebelum di tahan.
“Selama 31 hari di tahan korban diduga disiksa tidak ada surat penangkapan, penahanan ataupun pemerikasaan BAP , namun tiba-tiba saat korban sudah tidak tahan sakit disuruh lagi jalan kaki ke RS Khadijah, namun. Pihak rumah sakit tak mampu melayani maka di rujuk ke RSU Andi Makkasau Parepare dengan memakai mobil jasa call center 112.”jelasnya.

Lanjut, Agus, sapaannya- Agussalim. Bahwa pihak keluarga merasa keberatan atas kematian korban yang tidak layak itu.
Korban di tangkap pada hari Kamis, 27-2-25 sekitar pukul 22.30, selama 31 hari di sel tahan polres dengan kondisi memprihatinkan maka keluarga korban larikan ke RSUD Andi Makkasau pada hari Senin, 30 Maret 2025, diruang ICU.
Lanjut Agus menceritakan, pada hari Selasa, 1 April 2025 korban meninggal dunia akibat tidak bisa menahan sakit yang dideritanya. Saat korban dimandikan ada beberapa bagian tubuhnya luka memar dan mengeluarkan darah segar diantaranya pusar, hidung, telinga dan lainnya.
Menurut, Agus, selama di sel tahanan korban diduga dianiaya dan disiksa tanpa diproses hukum sebagaimana diatur KUHAP.
Bahkan Korban saat di tahan tanpa ada surat penahanannya, surat penangkapan dan bahkan tidak didampingi pengacara sebagaimana diatur KUHAP.
Padahal sudah jelas Pasal 54 KUHAP korban wajib didampingi penasehat hukum namun polisi tidak memberikan hak-hak korban namun justru korban menjadi sasaran dugaan penganiayaan oleh oknum polisi.
“Setiap tersangka yang diperiksa polisi tidak boleh disiksa secara fisik maupun psikis, seperti diintimidasi atau ditakut-takuti. Selain itu, mengenai pem
pemeriksaan tersangka maupun saksi di Kepolisian juga diatur dalam Perpolri 7/2022 dan Perkapolri 8/2009.”jelas Agus alumni hukum STIH Amsir.
Agus mengatakan bahwa ada dua masalah dalam kasus ini, yaitu adanya dugaan pemerasan dan dugaan penganiayaan.”oknum polisi minta uang senilai 2,5 juta secara tunai dan diberikan langsung ke oknum polisi tersebut, lalu ada transfer dana lagi melalui aplikasi dana senilai 1 juta, total diterima 3,5 juta,”kata Agus.
Saat kami berduka, kasat narkoba datang ke rumah duka dengan menyerahkan kembali uang diterimanya Rp. 2,5 juta dengan dalil uang pribadinya dikembalikan sebagai uang duka, tapi keluarga Korban menolak dengan alasan biarkan hal ini menjadi bukti dugaan pemerasan dan dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Ada uang mau dikembalikan tapi kami tolak karena biarkan itu sebagai bukti dalam perkara ini,”tegasnya.
Agus mengatakan mestinya lembaga polisi itu tujuannya menjaga citra dan kehormatan lembaga memberikan pelayanan yang adil, jujur, dan menghormati martabat masyarakat namun faktanya tidak demikian.”ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM,”jelasnya.
Sementara pihak polres Parepare belum memberikan secara resmi klarifikasi soal kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan dilakukan oknum rest narkoba terhadap korban Muh. Rusli.
Kasat Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi dihubungi awak media belum memberikan keterangan resmi terkait kematian korban
Kepada media hanya mengatakan pihaknya akan melakukan konferensi pers di Mapolres Parepare pada hari kerja,“InsyaAllah hari senin kami konferensi pers di Polres Pak,” singkatnya sat dikutip Zona Pantau.(*)