- Membayar di warung makan tanpa struk itu sudah pungli
PAREPARE, timeberita.com – Tim Sebar pungutan liar (Pungli) meminta kepada masyarakat atau konsumen untuk divideokan bila ada pelaku usaha makan, restoran, warkop, dan sejenisnya yang dikenakan pajak atau jasa parkir yang memungut uang kepada masyarakat tanpa ada karcis maka segera dilaporkan.
Hal ini ditegaskan oleh sekretaris sebar Pungli, Agussalim kepada media online timeberita saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (16/1/2025)
Agussalim selaku kepala Plt Inspektorat ini menegaskan, jika masyarakat makan disebuar restoran atau dirumah makan tanpa diberi struknya atau dibayar diluar struk maka itu dinamakan pungli, karena struk itu ada pajak daerah didalamnya.”,membayar tanpa memakai struk maka itu kategori pungli,”jelasnya.
Begitu juga jasa parkir, jika masayarakat memberikan uang kepada juru parkir ditempat alfa mart atau indomart yang tertulis gratis parkir tapi masyarakat disuruh bayar maka itu termasuk pungli.
“jadi diimbauh kepada masyarakat agar videokan bagi pelaku usaha atau juru parkir membayar tidak sesuai aturan maka itu kategori pungli,”tuturnya.
sekedar informasi bahwa tim sebar pungli itu termasuk inspektorat selaku sekretaris, Polres Parepare diketuai Waka Polres Parepare, dan Kejaksaan selaku anggota. (*adv)