PAREPARE, timeberita.com – Pembangunan talud atau tebing di belakang kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare, yang bernilai Rp 1,3 miliar, mengundang sorotan karena tidak melalui proses pelelangan umum. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, dr. Muhammad Ali, membenarkan hal tersebut.
Menurut Ali, proyek itu tidak dilelang karena pihak pusat BPJS Kesehatan memberikan kewenangan kepada cabang untuk memilih pelaku usaha secara langsung. Pemilihan ini, klaimnya, dilakukan sesuai dengan prosedur dan spesifikasi internal yang diatur oleh direksi.
“Proyek pembangunan talud itu tidak dilelang karena pusat memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan Parepare untuk melakukan pemilihan pelaku usaha sesuai spesifikasi internal kami,” jelas Ali.
Ali memaparkan, sistem yang dilakukan adalah dengan memilih rekanan yang memenuhi spesifikasi. Setelah melalui pemeriksaan, terpilih tujuh rekanan yang dinilai layak. Ketujuh rekanan ini kemudian dipanggil untuk memberikan penawaran harga melalui sistem e-procurement.
“Hingga saat ini, ada dua rekanan yang sudah menawarkan harga. Kalau cocok soal harganya, maka itulah yang akan kami pilih, berdasarkan aturan internal kami,” tambahnya.
Namun, ketika diminta untuk memperlihatkan regulasi internal yang menjadi dasar aturan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Parepare tidak bersedia memperlihatkannya.
Sorotan dari IKRA
Kebijakan ini mendapat kritik dari Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare. Lembaga ini menilai, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dilelang secara terbuka, bukan melalui sistem pemilihan atau penunjukan langsung.
Uspa, Direktur IKRA Parepare, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Memang itu hak pihak manajemen BPJS jika tidak mau lelang dan hanya memakai sistem pemilihan atau penunjukan sesuai aturan direksinya. Kami tidak berhak memaksa,” kata Uspa.
Meski demikian, IKRA menyatakan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek ini. “Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus diproses hukum,” tegasnya. (**)