MAKASSAR, timeberita.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Saldy Mansyur, bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG) yang mencapai Rp1,6 miliar.
Jadwal Pemeriksaan
Saldy Mansyur, yang menjabat Komisaris PT LTG, dijadwalkan menghadapi pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025. Sehari sebelumnya, penyidik juga akan memeriksa Kabag Ekbang, I Ketut Riawan, pada Senin (10/11/2025).
“Rencananya di hari Selasa kita akan agendakan pemanggilan Pak Saldy. Kalau untuk Pak Kabag Ekbang, hari Senin besok,” ujar seorang sumber di Polda Sulsel, Minggu (9/11/2025).
Dugaan Penggunaan Dana untuk Pilkada
Penyelidikan ini berawal dari temuan Badan Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat). Hasil investigasi menyimpulkan bahwa uang senilai Rp1,6 miliar tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Digunakan di Pilkada,” tutur pihak Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Asal-Usul Kasus: Selisih Dana Pinjaman
Kasus ini mencuat setelah adanya pinjaman PT LTG dari PT Aneka Mineral Nasional sebesar Rp10 miliar. Pinjaman ini ditujukan untuk menyetor modal PT LTG ke perusahaan patungan (Joint Venture) pengelola tambang nikel, PT Pongkeru Mineral Utama (POMU), senilai Rp8,35 miliar.
Namun, muncul pertanyaan: ke mana larinya sisa pinjaman sebesar Rp1,65 miliar? Dana inilah yang kini diduga dikorupsi dan dialihkan untuk kepentingan Pilkada.
Keterkaitan dengan Mantan Pejabat
PT POMU sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Antam (55%), BUMD PT LTG (27%), dan PT SCI (18%). Saldy Mansyur dan Iwan Usman mendapatkan posisi sebagai Komisaris Utama dan Direktur di PT POMU pada era kepemimpinan Bupati Luwu Timur periode 2021-2024, Budiman Hakim Andi Baso.
Menariknya, Saldy Mansyur juga menjabat sebagai Komisaris di PT LTG, sementara Iwan Usman menjadi Direktur. Keduanya baru saja digantikan dalam pergantian dewan direksi PT POMU pada 14 Oktober 2025 lalu.
Polda Sulsel kini tengah mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk perjanjian pinjaman dan bukti transfer, untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi daerah ini. (**)