* IKRA desak Kemenimipas Segera Evaluasi Kalapas Parepare
PAREPARE, timeberita.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan di dalam Lapas II kota Parepare, Sulsel, Ahad (26/5) lalu.
Penyidik Resmob satreskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar sindikat penipuan ini, dimana pelakunya mengarah seorang napi Lapas Kelas IIA Parepare berinisial FA (34).
Terduga pelaku ini ternyata mengatur seluruh skenario penipuan dari dalam lapas menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) dengan menggunakan dua unit handphone (Hp).
Dalam penggeledahan di dalam Lapas Parepare telah berhasil menyita dua unit ponsel pintar merek VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+, beserta dokumen rekening yang digunakan FA untuk aksi penipuan.
HP tersebut diduga menjadi alat komunikasi utama FA untuk menghubungi korban dan saksi, serta menyamarkan transaksi agar terlihat sah.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, kepada awak media. Dia mengatakan bahwa FA adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkoba.
FA mengakui seluruh perbuatannya. (Dia menjalankan skema penipuan dengan sangat rapi dari dalam lapas dan menipu korban pada kasus solar_red),” ujar AKP Setiawan dalam keterangannya kepada awak media Minggu 1 Juni 2025.
Sementara itu, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, menyoroti lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan.
IKRA sangat sesalkan bebasnya alat komunikasi di dalam Lapas Parepare, sehingga Napi bebas melakukan aksi kejahatannya tanpa ada pengawasan dari pihak Kalapas Parepare.
” Adanya telepon genggam di dalam lapas dikuasai oleh Napi sangat jelas melanggar aturan dan membuka celah terjadinya kejahatan baru yang dikendalikan dari dalam penjara.”
Perlu diketahui, kata Uspa, tujuan utama lembaga pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan agar mereka dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat dan berperan dalam pembangunan.
Tapi faktanya tidak demikian justru tetap melakukan kejahatan melalui teruji lapas tanpa pengawasan pihak petugas Lapas tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) perlu dievaluasi Lapas Parepare termasuk Kalapasnya.
“Kalau napi masih bisa beraksi dari dalam dalam lapas, maka tujuan lapas ini bukan menyadari napi tapi justru memberikan ruang gerak napi untuk lebih leluasa melakukan kejahatannya ” katanya. (***)