PAREPARE, timeberita.com – Kepala Lapas II Parepare, Marten menanggapi adanya pemberitaan di media terkait Napi di tangkap oleh Resmob Polres Sidrap kasus dugaan penipuan.
Marten membenarkan adanya pelaku penipuan ditangkap di dalam Lapas II Parepare, inisial FA (43) yang merupakan napi Narkoba.
Marten menegaskan peristiwa ini menjadi evaluasi bagi lembaga Lapas II Parepare untuk memperketat pengawasan Napi yang memiliki handphone di tembok derita ini
“Tidak dibenarkan napi punya Handphone di dalam lapas, jika ada napi pegang Hp maka diberi sanksi sesuai pelanggarannya,”kata Marten melalui via WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Sekarang ini, kata Marten, semua aparat pegawai lapas harus melakukan pengawasan ketat, bilamana ada oknum petugas yang memberikan peluang bagi napi untuk memegang handphone, maka oknum petugas itu diberi sanksi sesuai aturan berlaku. (*/smr)