MAKASSAR, timeberita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap seorang mahasiswa pelaku penganiayaan ringan di Sinjai.
Alih-alih penjara, tersangka diwajibkan membayar kompensasi dan menjalani sanksi sosial membersihkan masjid serta mengumandangkan azan selama tiga minggu.

Rapat ekspose yang dipimpin langsung oleh Kajati Didik Farkhan ini dihadiri secara virtual oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu (30/10/2025).
Perkara ini menyeret MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang membantu orang tuanya di bengkel las. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 22 September 2025, berawal dari acara minum minuman keras ballo bersama korban yang tak lain adalah sepupunya sendiri, Surya.
Dalam keadaan mabuk di perjalanan pulang, terjadi cekcok setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.
“Kata-kata yang diucapkan korban, ‘Marompa Kaleo Bangkit, Iya’mo Nu Bali Single’, memicu emosi tersangka,” jelas pihak Kejaksaan dalam eksposenya.
Akibatnya, Bangkit memukul Surya hingga terjatuh. Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami nyeri, luka robek, lecet, dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Syarat Keadilan Restoratif Terpenuhi
Kejari Sinjai mengajukan pendekatan Restorative Justice dengan pertimbangan:
· Ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
· Tersangka adalah pelaku pertama.
· Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga (sepupu).
· Kedua pihak telah berdamai tanpa syarat dan masyarakat merespons positif.
· Tersangka menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani. Kita utamakan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar hukuman,” tegas Didik Farkhan.
Sanksi Sosial dan Peringatan Keras
Usai persetujuan RJ, Kajati memerintahkan Kejari Sinjai untuk segera membebaskan tersangka setelah memastikan kompensasi kepada korban telah lunas. Sebagai ganti hukuman pidana, tersangka wajib menjalani sanksi sosial yang unik.
Di sisi lain, Didik Farkhan juga mengeluarkan peringatan keras kepada jajarannya. “Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Ingat, zero toleransi atas praktik transaksional! Saya akan tindak tegas untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegasnya. (Kjt/smr)