LUWU TIMUR, timeberita.com – Sorotan penyidik Polda Sulawesi Selatan kini tertuju pada Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Luwu Timur, I Ketut Riawan. Ia diagendakan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi senilai Rp1,6 miliar yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Rencana pemeriksaan terhadap Riawan akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025 di Makassar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Konfirmasi Tertutup, Ponsel Tidak Aktif
Saat dikonfirmasi via telepon pada Minggu (9/11/2025), I Ketut Riawan tidak dapat dihubungi. Ponsel genggamnya dilaporkan tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Luwu Timur yang enggan disebut namanya membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pak Kabag Ekbang besok diperiksa soal kasus di BUMD,” ujarnya.
Keterkaitan dengan Dana Pilkada 2024
Kasus ini semakin mencuri perhatian setelah Badan Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) menyelesaikan investigasinya. Sebuah sumber di Inspektorat mengungkapkan, uang Rp1,6 miliar tersebut diduga kuat digunakan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.
“Digunakan di Pilkada,” kata sumber tersebut, yang juga meminta untuk dirahasiakan identitasnya.
Asal Mula Kasus Terungkap
Gelombang kasus ini berawal dari publikasi artikel oleh Jois Andi Baso dari Aliasi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur di media online kolomdata.id pada 23 Oktober 2025. Artikel tersebut menyoal pengelolaan PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Menariknya, Jois Andi Baso merupakan kerabat dekat mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim Andi Baso (periode 2021-2024).
Liku-liku Pinjaman dan Setoran Modal
Akarnya bermula dari kewajiban setoran modal BUMD PT LTG sebesar Rp8,35 miliar ke PT POMU, sebuah perusahaan patungan (Joint Venture) yang mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru. Kepemilikan saham PT POMU terbagi menjadi PT Antam (55%), PT LTG (27%), dan PT SCI (18%).
Untuk memenuhi setoran modal tersebut, PT LTG meminjam dana sebesar Rp10 miliar kepada PT Aneka Mineral Nasional. Namun, setelah setoran modal dibayar, muncul selisih sebesar Rp1,65 miliar yang tidak jelas aliran dan pertanggungjawabannya.
Pergantian Direksi di Tengah Kasus
Di tengah bergulirnya kasus ini, PT POMU justru melakukan pergantian direksi pada 14 Oktober 2025. Saldy Mansur (dulu Komisaris Utama) digantikan Akhsan Rahman, dan Iwan Usman (dulu Direktur) digantikan Ittong Sulle.
Kedua orang yang digantikan, Saldy Mansur dan Iwan Usman, menduduki posisi strategis di PT POMU dan PT LTG pada era kepemimpinan Bupati Budiman Hakim Andi Baso dan Wakil Bupati Mochammad Akbar Andi Laluasa.
Pemeriksaan terhadap Kabag Ekbang I Ketut Riawan besok diharapkan dapat mengungkap lebih dalam aliran dana dan keterkaitan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi yang berbalut kepentingan politik dan bisnis ini.(**)