PAREPARE, timeberita.com – Aksi tak senonoh seorang pria di dalam gerai Alfamart Lapadde, Kota Parepare, viral setelah terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku yang ternyata seorang dosen di salah satu perguruan tinggi setempat, kini harus berurusan dengan hukum usai diamankan Unit Resmob Polres Parepare pada Senin (2/3/2026).
Peristiwa memilukan ini dialami oleh MF (21), seorang ibu rumah tangga. Saat itu, korban tengah berbelanja di Alfamart Lapadde pada Ahad (1/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika korban membungkuk untuk mengambil barang, pelaku yang berada di dekatnya diduga dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian tubuh korban dari arah samping dan belakang.
Aksi bejat tersebut terekam jelas oleh CCTV di dalam toko. Korban yang merasa keberatan langsung meminta karyawan Alfamart untuk memutar ulang rekaman guna memastikan apa yang baru saja dialaminya. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, korban segera melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial Su (43), warga Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
“Pelaku adalah seorang dosen atau pengajar di salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare. Di hadapan penyidik, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menggesekkan alat kelaminnya ke bagian pantat korban,” ujar AKP Agus Purwanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul di muka umum diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 67 / III / 2026 / SPKT / RES Parepare / POLDA SUL-SEL. (**)