ENREKANG, timeberita.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan Pengadilan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (MoU) tentang Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, di kantor Bupati Enrekang, Kamis (22/5/2025)
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Enrekang dengan Bupati Kab. Enrekang, Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Damkar/Pol PP serta seluruh Camat yang ada di Kabupaten Enrekang.

Fausiah, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri dalam sambutannya menyampaikan, jika kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian pengadilan dalam meningkatkan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam mengakses pelayanan hukum dan bantuan hukum yang inklusif.
Terlebih bagi masyarakat Enrekang yang kurang mampu, Mahkamah Agung RI telah menganggarkan untuk perkara prodeo atau pembebasan biaya perkara, sehingga masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan hak dan keadilannya.
Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang meminta kepada setiap Camat yang hadir dalam acara ini untuk membantu menginformasikannya kepada seluruh masyarakatnya.
Ke depan, kata Fauziah, khusus perkara permohonan yang sifatnya sederhana dan pembuktiannya yang mudah, contohnya : permohonan perbaikan dokumen kependudukan, Pengadilan Negeri Enrekang juga akan mengadakan sidang keliling ke kecamatan-kecamatan di Enrekang.
Tentu hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena sebagaimana diketahui jika Enrekang sangatlah luas dan ada beberapa tempat yang sulit akses transportasinya, sehingga dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor pengadilan.
Tidak hanya sidang keliling, Pengadilan Negeri Enrekang juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan sistem one day service. Maksudnya, untuk sidang permohonan tersebut akan diperiksa dan ditetapkan pada hari itu juga.

Untuk itulah pengadilan bekerjasama dengan Disdukcapil Enrekang untuk berkolaborasi dalam sidang keliling tersebut agar ketika penetapan sudah dibacakan oleh Hakim, saat itu juga masyarakat dapat memprosesnya ke Disdukcapil tanpa perlu jauh-jauh ke kantornya.
Tentu, kegiatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat tersebut juga perlu peran serta dari setiap Camat di 12 (dua belas) Kecamatan di Kabupaten Enrekang untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana demi kepentingan sidang keliling.
Pada kesempatan ini hadir pula para Advokat/pengacara pada kantor bantuan hukum Enrekang Justice Care yang saat ini merupakan Pos dan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Enrekang.
Lanjutnya, Enrekang Justice Care juga ikut berkomitmen untuk memberikan bantuan dan pengetahuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Enrekang dimana dalam waktu dekat ini akan dijadwalkan untuk memberikan sosialisasi hukum ke setiap Kecamatan atau Desa di Enrekang, agar masyarakat Enrekang melek hukum.
Selanjutnya, Muhammad Yusuf Ritangnga selaku Bupati Enrekang dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas program yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Enrekang, karena acara pada hari ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Enrekang.
Untuk itu, Bupati meminta kepada Kadis, Camat serta jajarannya untuk membantu dan menyukseskan setiap program dan kegiatan yang dilakukan Pengadilan Negeri Enrekang. (**)