PAREPARE, timeberita.com – Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Secara administratif, mereka telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan, sementara syarat substantif mencakup kewajiban mengikuti program pembinaan secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya, Jum’at (28/3/2025).
Ia juga mengimbau agar para WBP yang belum mendapatkan remisi tetap bersabar dan terus berperilaku baik serta rajin mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.
Adapun rincian Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana Lapas Kelas IIA Parepare pada peringatan hari raya Idul Fitri Tahun 2025.
Sebanyak 317 orang narapidana terdiri dari 312 orang narapidana pria dan 5 orang narapidana perempuan.
Sementara pada peringatan hari Suci Nyepi Tahun 2025, sebanyak 6 orang narapidana pria mendapatkan Remisi Khusus.
Selanjutnya dalam pelaksanaan di Lapas IIA Parepare, SK Remisi Khusus diserahkan secara simbolis kepada lima orang perwakilan narapidana oleh Kepala Lapas IIA Parepare, disaksikan oleh jajaran pejabat Eselon IVA dan VA serta 21 orang perwakilan WBP yang turut hadir.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun, serta siap untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
totok mengatakan pemberian remisi ini berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, bertempat diruang Kepala Lapas IIA Parepare dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong Propinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh 21 Orang perwakilan WBP terdiri dari 6 orang WBP yang beragama Hindu dan 16 Orang WBP yang beragama Islam hadir secara langsung dalam acara tersebut.
Pemberian remisi juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Satuan Kerja Lapas, LPKA, LPP dan Rutan di seluruh Indonesia. Sebanyak 526 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan turut serta dalam acara ini.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak oleh seluruh peserta.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-UM.04.02-110 tanggal 24 Maret Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 Kepada Anak Binaan Tanggal 26 Maret 2025 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah.
SK Remisi kemudian diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya layanan pembinaan bagi WBP sebagai syarat utama dalam pemberian remisi.
Ia juga menegaskan agar pemberian remisi dilakukan secara selektif, terutama bagi kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.
“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung tentang 13 Program Akselerasi yang digagas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, salah satunya adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan memberdayakan Warga Binaan. (**)