PAREPARE, timeberita.com – Pemerintah kota Parepare melakukan program efesiesni anggaran yang menjadi kekuatiran para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Parepare.
Sehingga, langsung Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo angkat bicara dan menegaskan bahwa gaji PPPK dan TPP ASN lingkup tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisensi.
Pasalnya, gaji PPPK dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Parepare tidak terganggu atas kebijakan efisensi yang dilakukan pemerintah pusat. Gaji ribuan PPPK dan tunjangan ASN Parepare tetap akan dibayar full hingga Desember 2025.
“Gaji PPPK dan tunjungan-tunjangan seperti TPP ASN tidak akan terganggu tahun anggaran 2025, kecuali ada lagi kebijakan baru pusat, maka inilah yang harus di perhatikan,” katanya Jumat (14/2/2025).
Gaji PPPK memang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), kata Prasetyo, bahwa tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Parepare sudah mentaktisi agar gaji PPPK dan TPP ASN tetap bisa terbayarkan.”Memang sumber gaji PPPK itu dari DAU, tapi aman. Sebenarnya kuncinya dari SKPD, kalau kami TAPD sudah merancang dan SKPD mematuhi itu yah pasti aman,” ungkapnya.
Lanjutnya, Sekitar Rp28 miliar dana transfer pusat terpangkas atas terbitnya Inpres Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan ditinda lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan rincian, Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan di bidang PUPR sebesar Rp7 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik terpangkas Rp21 miliar lebih.
“Jadi DAU peruntukan sesuai dari PMK itu untuk bidang PU Rp7 miliar lebih (dipangkas), kemudian DAK fisik Rp21 miliar lebih. Jadi sekitar Rp28 miliar lebih,” ujarnya.(*adv)