PAREPARE, timeberita.com – Dinas pendapatan daerah (Dispenda) atau dikenal sekarang Badan Keuangan Daerah (BKD) yang di nahkodai Prasetyo membenarkan jika PAD (Pendapatan Asli Daerah) UPTD Parkir Dinas perhubungan tidak pernah mencapai target.
Target yang selama ini Dishub usulkan sendiri sebesar Rp. 1,8 Miliar pertahun namun hanya realisasi Rp. 800 juta atau hingga Rp. 900 juta pertahunnya.
Selama dikelolah oleh kepala UPTD parkir , Aryun Tidak pernah mencapai target kurang lebih 4 tahun selama ini.
Kepala BKD Parepare, Prasetyo membenarkan kalau target UPTD Parkir ini Tidak pernah mencapai realisasi yang ditargetkan selama kurang lebih 4 tahun.
“UPTD parkir Dishub Parepare tidak pernah mencapai target selama ini,”tuturnya.
Ditambahkan Prasetyo bahwa tidak dibenarkan lagi ada juru parkir berada di Alfamart dan Indomaret karena sudah bayar parkirnya perbulan.
‘jadi kalau ada jukir di Alfamart dan Indomaret itu tidak dibenarkan karena pihak Alfamart dan Indomaret sudah membayar jasa parkir perbulannya karena dikenakan di halamannya,”tegas Prasetyo.
Jukir mestinya mungut retribusi di parkir kendaraan di badan jalan bukan di halaman Alfamart dan Indomaret.”jadi berhak konsumen Alfamart dan Indomaret tidak membayar sama jukir karena sudah terbayar oleh pihak perusahaan Alfamart dan Indomaret,”ungkapnya.
Ditempat terpisah, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim menegaskan agar kepala UPTD parkir diperiksa oleh pihak penyidik kejaksaan atau polisi agar untuk membuktikan simpang siur ini, agar masyarakat tau berapa dana masuk di kas daerah.
Defisit anggaran disebabkan adanya penggelembungan dana di berbagai instansi maka dari itu penegak hukum harus mengungkap semua ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Uspa menjelaskan yang tercatat sesuai data yang didapatkan IKRA selama ini mengenai titik parkir di empat kecamatan diantarnya:
Kecamatan Soreang 39 titik parkir harian, 3 titik parkir mingguan, kecamatan Ujung 51 titik parkir harian, 6 titik parkir mingguan, kecamatan Bacukiki 16 titik parkir harian, 13 titik parkir mingguan dan kecamatan Bacukiki 3 titik harian tidak ada titik parkir mingguan.
Sedangkan titik parkir bulanan hanya ada di wilayah Ujung, “jadi total titik parkir yang terdata itu dengan jumlah 132 titik parkir, dimana semua titik parkir ini ditempatkan juru parkir, kecuali ditempat mingguan dan bulanan,”jelas Uspa.
Sementara parkir langganan bulanan sebanyak 17 titik tapi itu tidak ada jukir dilokasi tersebut karena para pemilik perusahaan membayar jasa setiap bulanya kepada UPTD parkir Dishub.
Uspa menegaskan target PAD parkir senilai Rp 1.8 M dan tidak pernah realisasi selama 4 tahun sesuai penjelasan kepala BKD diatas.
‘kalau kita lihat selama ini banyak jukir di Parepare, sedangkan jukir liar saja diambil polisi kemarin mencapai kurang lebih 40 titik, jadi saat memungut jasa parkir kepada pengendara maka dananya disetor oleh oknum Dishub sesuai pernyataan di polisi yang muat di media.”jelasnya.
Penegak hukum harus bongkar adanya “kongkalikong” dengan jukir ilegal tanpa disetor uangnya ke kas daerah sehingga dinyatakan ‘bocor” tanpa ada pengawasan dari pihak dari lembaga independen.
Uspa menambahkan jangan adalagi jukir di swalayan Alfamart dan Indomaret yang berlabel gratis karena dananya sudah di setor perbulannya di pendapatan kantor BKD tapi tetap ada juga jukir dilokasi tersebut di pasangan oleh Dishub tanpa kordinasi BKD, pungutan liar itu merupakan indikasi korupsi. (*/Smr)