Warga Galung Maloang Mendukung Posbakum Keliling

PAREPARE, timeberita.com — Ilham Warga Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare sangat mendukung Posbakum Keliling yang diprogramkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare bersama LBH Bhakti Keadilan (BK) Parepare.

Pasalnya saat advokat dari LBH BK Parepare memberikan advis hukum, informasi hukum dan konsultasi hukum ternyata warga sangat puas menerima petunjuk tersebut.

Lanjut, Ilham, ilmu dan solusi yang diberikan oleh advokat LBH BK kota Parepare melalui kegiatan Posbakum Keliling ini sangat bermanfaat sehingga hal ini perlu ditingkatkan dan dilanjutkan karena demi kepentingan masyarakat itu sendiri.

“Awalnya kami kurang paham soal hukum bahkan takut kalau ke pengadilan maka adanya program Posbakum Keliling ini ternyata mendekat diri antara kami warga kurang paham hukum dengan pihak Posbakum PN Parepare,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Lurah Galung Maloang, Muh. Suryadi sangat mengapresiasi program Posbakum Keliling yang diselenggarakan oleh PN Parepare dan LBH BK

Bahkan program ini sangat menguntungkan bagi kita sebagai pihak keluruhan yang bersentuhan dengan warga yang punya masalah hukum.

“Kami sepakat jika ada klinik hukum di setiap kelurahan karena untuk memudahkan warga melakukan konsultasi hukum kepada pihak Posbakum PN Parepare, “jelasnya.

Bahkan, kata Suryadi, sengketa hukum terjadi di masyarakat mestinya selesai di kelurahan tanpa harus melalui proses peradilan.”program Posbakum Keliling ini sangat memberikan ilmu pengetahuan mengenai hukum bagi warga kami termasuk Kami selaku pihak kelurahan, “jelasnya

Sementara, dari pihak Posbakum Keliling, selaku ketua LBH BK Parepare, Muh. H. Rendi melalui timnya mengatakan program kerja yang dilakukan oleh Posbakum PN Parepare untuk menjemput keluhan masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum maka sangat direspon.

“Pihak kelurahan harus menyiapkan tempat untuk melakukan konsultasi hukum bagi warga yang ditimpa masalah hukum,”katanya.

Memberikan ilmu hukum kepada masyarakat Galung Maloang adalah itu merupakan kewajiban pihak LBH BK untuk memudahkan pelayanan hukum.

Rendi berharap agar lebih diutamakan pelayanan hukum di setiap kelurahan atau istilah klinik hukum, dimana berfungsi secara langsung antara warga Galung Maloang dengan pihak advokat dari LBH BK (**)