ENREKANG, timeberita.com — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan offside (melanggar) karena menggelar pasar murah di Kabupaten Enrekang. Hal itu disampaikan DR. Ilham Kadir, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang melalui telepon genggamnya, Beberapa hari yang lalu.
Kegiatan UPZ Pemprov Sulsel ini berlangsung di Lapangan Abubakar Lambogo, Batili yang dirangkaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Enrekang ke-63, Sabtu (25/02/2023).
Kegiatan ini dilakukan ditengah derasnya hujan, sehingga ratusan paket sembako murah tersebut terendam air.
Seketika itu, para kru dari UPZ Pemprov Sulsel sibuk mengamankan paket yang berisi bahan kebutuhan pokok dengan menutupi terpal yang berada didalam tenda.
Pada kesempatan itu, Perwakilan UPZ Pemprov Sulsel Andi Iriani menegaskan pasar murah digelar sebagai wujud kepedulian Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada masyarakat yang saat ini kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng.
Dia menyebutkan, Sebanyak 500 paket sembako yang berisi Minyak Goreng 2 liter, terigu dan gula pasir dan dijual dengan harga Rp.50 ribu 1 paket.
Namun, Kegiatan itu, dinilai telah melanggar, karena tidak ada regulasi yang membenarkan pihak UPZ melakukan jual beli.
DR. Ilham Kadir menjelaskan, Sejauh ini belum ada dalam sejarah pendistribusian zakat dengan cara jual beli barang berupa sembako dan semisalnya.
Apalagi kata dia, ini dilakukan oleh Amil UPZ, jelas itu membingungkan dan tidak ada regulasi Yang membenarkan.
“Andaikan yang melalukan jual beli adalah mustahik dengan maksud pemberdayaan, itu yang dibolehkan. Kalau Amil, jelas tidak ada regulasinya,” jelasnya.
Dia menegaskan, UPZ Pemprov sudah offside dan ini kali kedua seperti itu. Melakukan pendistribusian tanpa ada koordinasi antara Baznas Provinsi dengan Baznas Enrekang.
“Kami sendiri tidak tau menahu adanya kegiatan pasar murah tersebut,” akuhnya.
Menurutnya, Jika dana yang digunakan beli sembako adalah zakat dari ASN dibawah naungan Pemprov, Pertanyaannya kemudian, apakah hasil dari penjualan sembako itu dihitung penerimaan zakat atau infak.
“Kalau zakat atau infak, itu sudah pasti salah total, sebab orang datang hanya berniat untuk belanja, bukan berzakat atau berinfak. Apalagi berita menyampaikan masyarakat berdesak-desakan untuk mendapatkan sembako murah, Hal ini tidak dibenarkan UPZ ataupun Baznas dalam menyalurkan bantuan yang membuat orang berdesak-desakan,” tegasnya.
Pengelola dana zakat, infak dan sedekah itu, selain harus paham syariatnya juga harus tau regulasinya. Dan terpenting, hindari kepentingan politis.
Senada yang disampaikan Eman, Salah satu warga Enrekang mengatakan, Dirinya baru kali ini melihat badan pengumpul Zakat menjual sembako kepada masyarakat.
“Bukankah itu zakat yang di kumpulkan dari para ASN lingkup Pemprov Sulsel, lalu kenapa mesti dibelikan sembako dan dijual kepada masyarakat. UPZ itukan Unit Pengumpul Zakat, lalu kenapa sembako yang dibagikan mesti dibayar. Orang mengeluarkan zakat itu kan untuk kaum Dhuafa, mereka mengeluarkan zakat bukan untuk beli sembako lalu dijual lagi ke masyarakat meski dengan harga murah,” tutupnya. (Cr.E)