
SOPPENG, TIME BERITA, — Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Soppeng diduga melakukan pelanggaran Perda yang berlaku dengan menyediakan minuman keras dan wanita penghibur. Hal ini dikatakan Hamza Hola Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol- PP) Kabupaten Soppeng,Kamis (28/03).
Dia mengatakan,sesuai informasi yang beredar,masih adanya THM yang menyediakan minuman keras (Miras) dan wanita penghibur,itu diduga melanggar Perda nomor 12 tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan
Penertiban,Pengedaran minuman beralkohol.
Dengan demikian,pihaknya akan melakukan penindakan dengan memantau aktivitas THM.
“Jika ditemukan ada pelanggaran,maka akan diberi sanksi tegas,”katanya.
Informasi yang beredar,Salah satu tempat karaoke di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Lalabata diduga menyediakan Miras dan wanita penghibur.
Ditempat itu,pengunjung akan dikenakan biaya masuk untuk sewa satu ruangan sebesar Rp50 ribu per jam.
Maka didalam ruangan,pengunjung akan ditawari Miras berbagai merek dan jenis serta jasa pemandu lagu (Seorang
wanita) yang penampilan seksi.
Dengan tawaran yang relatif murah,Wanita penghibur akan menemani tamu di dalam ruangan hanya dengan menambah bayaran sebesar Rp50 ribu.
Dengan modal Sebesar Rp100 ribu tamu akan menikmati satu ruangan selama 1 jam yang ditemani dengan seorang wanita yang sksi dengan penampilan menarik.(*)