PAREPARE, timeberita.com — Kondisi keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dua tahun berturut-turut mengalami defisit.
Hal itu terbukti banyaknya rekanan yang belum dibayarkan 100 persen anggaran proyek yang dikerja.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau mendapatkan keuntungan besar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, PAD RSUD Andi Makkasau tahun 2021 berhasil mengumpulkan dana kurang lebih Rp Rp.97 Milliar
dan tahun 2022 kurang lebih Rp.100 Milliar.
Hal itu juga terbukti dengan adanya penghargaan dari Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima Direktur RSUD Andi Makkasau dr Renny Anngraeni Sary.
Direktur IKRA Kota Parepare Nuzul Qadry sangat menyayangkan hal itu.
Menurutnya, disisi lain, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat keuntungan besar, namun keuangan Pemkot mengalami defisit.
“Ini sesuatu hal yang tidak sejalan. Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Nuzul menjelaskan, Pemerintah daerah (pemda) dimungkinkan membentuk BLU, namanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Satuan kerja (satker) yang diusulkan BLUD wajib memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Selanjutnya penerapan BLUD ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai yang terdiri dari sekeretaris daerah dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi.
“Namun, di Kota Parepare ini BLUD dibentuk diduga hanya untuk mencari keuntungan,”katanya.
Keberadaan BLUD juga tetap wajib mematuhi standar pelayanan dan mekanisme perumusannya sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya terkait biaya/tarif.
“Tarif tidak boleh dibuat sewenang-wenang walaupun penetapannya ada di kepala daerah,”katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif harus mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
Aturannya, Melalui BLUD maka pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan itu dikelola sendiri oleh pihak RSUD Andi Makkasau .
Namun, Jika pembangunan infrastruktur dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maka prosesnya harus melalui pelelangan barang dan jasa (PBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan bisa dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Tapi, jika itu menggunakan dana PAD RSUD Andi Makkasau, maka proses penunjukan pihak ketiga itu, Pihak RSUD sendiri yang menentukan.
“Hal ini diduga ada potensi terjadinya praktek perbuatan melawan hukum atau korupsi. Karena perencanaannya dilakukan pihak RSUD Andi Makkasau sendiri, Baik itu dari segi besaran anggaran maupun jenis kegiatannya dan ini sangat tertutup rapi, sehingga tidak terpublis dalam proses penunjukan pihak ketiga,” jelasnya.
Tidak hanya itu, RSUD Andi Makkasau juga sering mendapat suntikan dana dari pemerintah melalui APBD dan besarannya tidak main-main.
“Harus ada pencerahan dan kejelasan yang diberikan pihak RSUD Andi Makkasau kepada masyarakat,”katanya.
Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) turun untuk mengusut tuntas kejadian ini.
“Kan aneh, Pemerintah Kota Parepare mengalami defisit anggaran kurang lebih Rp.117 Millair dalam 2 tahun berturut-turut, Sementara RSUD Andi Makkasau dalam 2 tahun berturut-turut mendapat PAD kurang lebih Rp.200 Milliar, “sesalnya.
Secara terpisah, Kabag Keuangan RAUD Andi Makkasau Irfan Damis yang dihubungi penulis belum banyak memberikan komentar.
Saat ditanyai besaran PAD dan rincian penggunaan anggaran nya dua tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022.
Irfan mengatakan “Untuk Apa pak?.
Penulis sampaikan, ini untuk dimuat sebagai berita!
Irfan mengatakan, “Saya sampaikan dulu sama ibu Direktur.
Tidak lama kemudian,, Irfan menjawab, “Sebentar saya kirim kan ki.
Hingga selang waktu, kurang lebih 1 jam kemudian.
Irfan memberikan jawaban, Untuk tahun 2021, realisasi pendapatan sebesar Rp. 100.004.746.269 sementara realisasi belanja sebesar Rp. 89.061.174.778
Untuk tahun 2022, realisasi pendapatan sebesar Rp. 97.469.929.341dan realisasi belanja sebesar Rp. 99.561.911.190.
Namun, tidak menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut.(*)