RSUD Andi Makkasau Sebagai BLUD

PAREPARE, timeberita.com — Menanggapi berita sebelumnya dengan judul ‘RSUD Andi Makkasau Untung Besar, Pemkot Defisit’ membuat Dewan Pengawas (Dewas RSUD Andi Makkasau Kota Parepare angkat bicara, Jumat (24/02/2023).

Minhajuddin Ahmad Dewas RSUD Andi Makkasau Kota Parepare mengatakan, Pada dasarnya BLUD tidak mencari keuntungan dan tidak ada kolerasinya dengan keuangan pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, Salah satu akai konkret untuk mendorong transformasi pelayanan publik adalah pembentukan badan layanan umum (BLU) si instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.

Dinyatakan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan pemerintahan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bsrupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pada level pemerintah daerah (Pemda) dimungkinkan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang – undangan.

RSUD Andi Makkasau Kota Parepare yang ditetapkan sebagai BLUD pada tanggal 3 November 2010 berdasarkan Keputusan Walikota nomor 475 tahun tahun 2010 diberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan belanja Rumah Sakit.

Pendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai belanja operasional BLUD misalnya, gaji pegawai non ASN, biaya tagihan listrik dan telepon, belanja obat-obatan, belanja makan dan minum pasien, belanja jasa medis, belanja pemeliharaan gedung, dan alat-alat kedokteran, belanja pemeliharaan mobil Ambulans, belanja BBM, belanja tabung gas, belanja perjalanan dinas, belanja pengembangan SDM, dan sebagainya.

Selain itu, untuk pengadaan barang dan jasa pada BLUD diberikan fleksibilitas pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan barang dan jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

“Oleh karena itu, dengan fleksibilitas yang dimiliki oleh rumah sakit harus diingat bahwa orientasinya tidak boleh bergeser sedikit pun untuk peningkatan kualitas pelayanan, bukan mencari keuntungan,”tutupnya.(*)