
PAREPARE, TIME BERITA, — Proses perekapan suara Pemilu dan Pileg 2019 di Kota Parepare hingga saat ini masih berlangsung di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).Hal ini disampaikan Hasruddin Husain Ketua KPU Kota Parepare.Senin (29/04).
Dia mengatakan,Sampai saat ini pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait partai mana saja yang sudah mendapatkan kursi berdasarkan sistem Sainte Lague.
Untuk perolehan suara bagi Calon Legislatif (Caleg) itu tidak ambang batas yang menjamin untuk mendapatkan kursi.
Menurutnya,Untuk penentuan Caleg,itu merupakan kewenangan Partai yang yang memperoleh kursi setelah ada hasil penetapan perolehan kursi.
“Tidak ada jumlah maksimal suara yang harus diperoleh Caleg untuk menjamin dirinya dapat satu kursi.Karena nanti sudah ada penetapan baru bisa diketahui. Setiap dapil berbeda hasilnya, tentunya partai yang menentukan,mana yang memperoleh kursi di partai itu sendiri. Hingga saat ini proses rekap masih berjalan. Kami belum bisa kasi info terkait partai mana saja yang sudah dapat kursi berdasarkan sistem sainte lague,”jelasnya.
Dia menambahkan, Untuk hasil rekap suara diperkirakan masih butuh waktu 2 sampai 3 hari kedepan.
Metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini ditemukan oleh matematikawan asal Prancis, Andre Sainte-Lague pada 1910.
Metode ini tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 414, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk DPR RI.
Sistem ini,setiap perolehan suara partai dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Misalnya saja Dapil I ada enam Partai yang ikut untuk lima Kursi. Partai A,B,C,D,E dan F,masing-masing perolehan suara sebagai berikut.
Partai A = 64.000
Partai B = 18.000
Partai C = 15.000
Partai D = 8.600
Partai E = 8.000
Partai F = 7.600
Untuk penentuan kursi pertama
Pembagiannya semua perolehan suara partai dibagi dengan angka 1.
Partai A, 64.000 dibagi 1 = 64.000
Partai B, 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C, 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D, 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E, 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F, 7.600 dibagi 1 = 7.600
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan kursi kedua
Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A, 64.000 dibagi 3 = 21.333
Partai B, 18.000 masih dibagi 1 = 18.000
Partai C, 15.000 masih dibagi 1 = 15.000
Partai D, 8.600 masih dibagi 1 = 8.600
Partai E, 8.000 maih dibagi 1 = 8.000
Partai F, 7.600 masih dibagi 1 = 7.600
Dengan demikian,Partai A kembali mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan kursi ketiga
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.
Partai A, 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B, 18.000 masih dibagi 1 = 18.000
Partai C, 15.000 masih dibagi 1 = 15.000
Partai D, 8.600 masih dibagi 1 = 8.600
Partai E, 8.000 masih dibagi 1 = 8.000
Partai F, 7.600 masih dibagi 1 = 7.600
Untuk kursi ketiga,Partai B yang dapatkan di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat
Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.
Partai A, 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B, 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C, 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D, 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E, 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F, 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Penentuan kursi kelima
Partai A dibagi dengan angka 5, Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A, 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B, 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C, 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D, 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E, 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F, 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kelima
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B
dan 1 Partai C.(*)