Proyek Rumah Impian Sengsarakan Penerima Manfaat

PAREPARE, timeberita.com — Proyek kebanggaan Walikota Parepare HM Taufan Pawe Rumah Impian diduga sengsarakan penerima manfaat.

Betapa tidak, Rumah penerima manfaat sudah dibongkar dan hanya dikerjakan sampai pondasi.

Sehingga warga sebagai penerima manfaat ini harus menyewa rumah.

Pembongkaran rumah yang dilakukan oleh pihak rekanan sejak Desember tahun 2022 lalu hingga saat ini belum rampung.

Tokoh masyarakat Takkalao, Andi Langkoke sangat menyangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, Warga penerima manfaat sangat bersyukur dengan adanya bantuan rumah impian.

Hanya saja, hal itu malah menjadi musibah baginya, Karena harus menyewa rumah selama rumahnya dikerja.

“Warga penerima manfaat ini merupakan warga kurang mampu yang penghasilannya tidak menentu, yang harus memikirkan biaya sewa rumah,” Katanya, Kamis (23/02/2023).

Menurutnya, Jika proses pekerjaan ini berlangsung hingga 4 atau sampai 5 bulan kedepan, Maka warga harus mengeluarkan biaya sewa rumah.

“Pada saat pembongkaran rumah, pihak rekanan membawa bahan material dan mengerjakan pondasi sampai saat ini belum ada kelanjutannya,”sesalnya.

Senada yang disampaikan Nuzul Qadry, Direktur IKRA Kota Parepare menyayangkan kejadian tersebut.

Nuzul Qadry mengatakan, Proyek Rumah impian ini diduga kuat adanya permainan.

“Proyek ini sangat sarat dengan perbuatan melawan hukum. Baik dari segi administrasi maupun segi anggaran,” katanya.

Dia berharap kepada pihak aparat penegak hukuk (APH) agar turun melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Seharusnya pihak APH serius dalam mengusut penyimpangan yang terjadi pada proyek di Kota Parepare, Bukan hanya proyek Rumah Impian, tapi semua proyek yang ada,”harapnya. (*)