Penghuni Perumahan Savaraz 2 Parepare Minta Relokasi, tapi Pengembang dan Perbankan Tidak Mau Relokasi, Lalu Siapa Oknum di Pemerintahan Yang Kasih Izin Membangun ?

PAREPARE, timberita.com – Penghuni perumahan Savaraz 2 kelurahan Lapadde kecamatan Ujung kota Parepare minta direlokasi saat diterima komisi III DPRD Parepare, Selasa (21/2/2023).

Irwan penghuni Savaraz 2 yang berstatus KPR di bank ini mengaku tidak mau lagi tinggal dirumah yang terdampak banjir.

Pasalnya, dua kali kena banjir semua material hancur dan isi rumah juga rusak akibat banjir sampai setinggi pelapon rumah.

“Jujur saja saya tidak bisa lagi tinggal disana, karena saat banjir tidak ada yang bisa terselamatkan, maka kami minta pihak pengembang bersama pemerintah dan pihak Bank agar kami dipindahkan (relokasi) ke tempat yang lebih nyaman,”katanya.

Kalau tidak bisa, maka plkami penghuni perumahan Savaraz 2 ini minta 50 persen untuk kembalikan dana cicilan kami, agar bisa sewa rumah ditempat lain.

“Kami minta 50 persen dikembalikan uang kami agar kami bisa sewa rumah,”kata Iwan disambut tepuk tangan dengan penghuni lainnya.

Hal senada diungkapkan dengan yuser Ihsan bahwa pemerintah atau pihak pengembang harus mencari solusinya agar pihak penghuni perumahan Savaraz 2 tidak dirugikan lagi akibat dampak banjir.

“Saya ini pendatang dan beli perumahan ini secara cas tapi tidak tau kalau lokasi rumah kami bisa kena banjir sampai hancur dan tengelam,”jelasnya.

Harapan kami agar semua pihak berkompeten bisa mencari solusinya agar pihak penghuni tidak merasa dirugikan akibat dampak banjir.

Andi Reflin juga penghuni perumahan Savaraz menyesalkan pihak pengembang tidak pernah melihat kondisi perumahan Savaraz 2 selama ini, sudah dua kali banjir terparah pihak pengembang tidak pernah melihat kondisi kami.

“Pihak pengembang tidak pernah melihat kondisi kami saat kami dilanda musibah, mestinya ada solusinya, ini yang kami sesalkan,”tuturnya.

Perumahan Savaraz 2 tidak layak dihuni lagi, sehingga diminta pihak pengembang bertanggung jawab masalah ini.

,”Yang kami sesalkan lagi kenapa pemerintah bisa memberikan izin membangun kalau lokasi ini langganan banjir.”jelasnya

Mahmuddin selaku pengembang tidak memberikan solusinya karena mengaku para penghuni menempati rumah itu sesuai ketentuan berlaku.

“Ini Kejadian luar biasa atau Force Majeure dimana bencana ini diluar kewenangan kami,”belahnya.

Sementara camat Ujung Parepare, Ardiyansyah mengakui bahwa mestinya ada ruang terbuka hijau di lokasi tersebut namun faktanya tidak ada.

“Jadi kami pernah sarankan ada ruang terbuka hijau (RTH) tapi ternyata tidak ada, itu gawenya instansi terkait soal izin membangun,”katanya.

Sementara pihak perbankan tidak mau ada relokasi, tapi pihaknya hanya siap merehabilitasi rumah yang hancur dampak banjir.

Perjuangan Komisi III DPRD Parepare siap membantu warga Savaraz untuk mendapat hak-haknya. (**)