Pelaku Pembunuhan Zulaiha Terungkap

GOWA, TIME BERITA, — Kematian Zulaiha yang viral di media sosial Jumat 22 Maret kemarin dengan kondisi leher terikat di dalam kendaraan,kini sudah terkuak.

Pelaku pembunuhan tersebut merupakan rekan kerja korban yang berpropesi sebagi Dosen di UNM tempat Zulaiha bekerja.

Seperti yang dilasir Sulselekspres.com Sabtu 23 Maret. Pelaku pembunuhn tersebut yakni Dr Wahyu Jayadi (44) Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM.

Nama Wahyu menjadi target,setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terkait penemuan mayat di dalam kendaraan.Pelaku diamankan di RS Bhayangkara Makassar saat Wahyu hendak melihat jasad korban,Jumat (22/03).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani Sabtu (23/03).Dicky menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik bagian lehernya,setelah memukul korban beberpa kali dari jok kiri mobil. Di Jalan Poros Japing depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah,Dusun Japing,Desa Sunggumanai,Kecamatan Pattalassang,Kabupaten Gowa.

Setelah pelaku,mengetahui korban tak bernyawa lagi,Kemudian pelaku merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) untuk membuat kejadian tersebut merupakan korban perampokan.

“Pelaku memarkir mobil dan memecahkan kaca mobil dengan sebuah batu,agar terkesan,kematian Zulaiha akibat dirampok,”jelasnya.

Terkait motif, Diky menyampaikan hasil dugaan dari hasil pemeriksaan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa terisnggung.Pelaku mengaku, tidak terima dengan perlakuan korban, yang selama ini dianggap keluarga.

“Di mana (keterangan pelaku) korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,”bebernya.

Saat pengembangan, kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi menemukan sebuah kunci kontak Mobil merek Daihatsu Terios, sebuah cincin emas dan jam tangan, seunit gawai dalam keadaan Rusak berat milik korban, dua unit gawai milik pelaku, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Saat ini, Wahyu diamankan di Polres Gowa, guna menanti proses hukum lebih lanjut. Pelaku diganjar pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.(*)