PAREPARE, timeberita.com – LBH Bhakti Keadilan (BK) kota Parepare melaksanakan sosialisasi Posbakum Keliling di kantor kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Selasa (6/12/22).
Pembawa materi dari LBH BK yang bernaung di Posbakum PN Parepare, Samiruddin dan Hakim PN Parepare, Restu Permadi tentang pelayanan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma melalui program Posbakum Keliling.
Tujuan tak lain untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat seperti advis hukum, konsultasi hukum, informasi dan dokumen yang dilakukan oleh Posbakum PN Parepare tersebut.
Restu Permadi mengatakan bahwa diharapkan melalui pihak kelurahan dapat menyampaikan hal ini kepada warganya yang mengalami masalah hukum maka Posbakum Keliling ini merupakan wadah untuk memudahkan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Restu juga menjelaskan mengenai penetapan pemohon indentitas harus dilengkapi lalu pihak pengadilan siap melakukan persidangan di kecamatan tersebut.
Ditambahkan, ketua LBH Bhakti Keadilan Parepare, Muh. H.Y Rendi melalui Samiruddin berharap kepada pihak Kelurahan di wilayah kerja kecamatan Bacukiki Barat ini memanfaat program layanan Posbakum Keliling.
Sebenarnya tidak perlu lagi sosialisasi pelayanan hukum kecamatan tapi yang dilakukan oleh Posbakum Keliling adalah konsultasi langsung kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum di kelurahan.
“Harapan kami agar di tingkat kelurahan menjadi tempat klinik hukum, nanti pihak advokat dari LBH BK Parepare turun ke kantor kelurahan untuk memberikan pelayanan hukum bagi warga yang mengalami masalah hukum tersebut,”jelasnya.
Turut hadir, peserta dari pihak kecamatan Bacukiki Barat, puhak kelurahan, RT, RW, LPMK wilayah kecamatan Bacukiki Barat, Hakim Risang, Advokat Ida Rustiani dan Lening. (**)