PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendukung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum kejadian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Jumat (03/03/2023).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Yusuf Lapanna yang dihubungi melalui telepon genggamnya.
“Saya rasa itu tidak masalah dan kami Komis II mendukung jika memang harus diproses secara hukum,”katanya.
Menurutnya, Komisi II tetap turun melakukan pengawasan di Rumah Sakit.
“Kami lihat dulu perkembangannya, Kami akan panggil, karena fungsi DPR sebagai pengawasan itu tetap jalan, kemarin saja kami ke Rumah Sakit,” katanya.
Untuk saat ini, kami masih cermati dulu bagaimana pengelolaan keuangannya.
“Karena, RSUD Andi Makkasau itu BLUD, jadi tidak ada Silpa harus habis. Tapi kami tetap cermati dulu, karena
secara tekhnis kami belum sampai disitu,”katanya.
Dia menambahkan, Jika kejadian di lingkup Rumah Sakit itu ada Dewasnya yang harus mengawasi lebih dalam.
“Dewas ditempatkan disana sebagai pengawas internal, itu dari pihak pemerintah.Untuk lebih jelasnya, Minta penjelasan dulu ke Dewasnya,”katanya.
Terkait, Dana APBD maupun APBN pihaknya sudah meminta agar dana yang dianggarkan untuk Rumah Sakit itu dialihkan untuk anggaran program UHC.
“Kami dari Komisi II meminta agar dana-dana yang dialokasikan di Rumah Sakit dialihkan untuk anggaran UHC. Hal ini untuk mengCoper semua peserta BPJS kesehatan yang jumlah sampai95 persen,”katanya.
Dengan demikian tidak ada lagi alasan BPJS masyarakat itu tidak aktif dan bisa digunakan di daerah lain.
“Tapi ini akan saya tanyakan lagi di Banggar, karena kami dari Komisi II sudah meminta seperti itu,”katanya berulan.(*)