Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Segera Disidangkan

ENREKANG, TIME BERITA, — Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Enrekang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duagaan korupsi proyek pengadaan buku sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN.

Pejabat tersebut yakni,Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Enrekang, Mardin, dan rekanan pengadaan buku PAUD, Hasrullah. Kasus dugaan korupsi ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Provinsi,”kata Kejari Enrekang,Emanuel Achmad kepada wartawan.Rabu(24/4).

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi dengan BPK Provinsi,agar hasil BPK segera diturunkan.

“Untuk mempercepat proses kasus ini,kami sudah beberapa kali menyurati Kejaksaan tinggi untuk berkoordinasi dengan BPK Provinsi Sulsel untuk mengeluarkan hasil audit,”katanya.

Setelah, hasil audit keluar dari BPK,maka kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

“Kalau hasil auditnya sudah kelauar kita lansung sidangkan,”janji Emanuel Achmad.(Suka)