Isu Jual Beli Jabatan Dilingkaran Kemenag,Rektor IAIN Parepare Angkat Bicara

PAREPARE, TIME BERITA, — Untuk menanggapi dan klarifikasi pemberitaan menyangkut IAIN Parepare,terkait isu terkait jual beli jabatan dilingkaran Kementrian Agama (Kemenag),usai tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu. Rektor IAIN Parepare menggelar Konfrensi Pers Selasa (hari ini), (26/03) pukul 14.00 di Gedung IAIN Parepare.Informasi tersebut disampaikan Wakil Rektor I IAIN Parepare St Jamilah Amin.

Dalama undangannya, St Jamilah Amin,mengatakan,Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan mengundang teman-teman jurnalis untuk Konfrensi Pers terkait sejumlah informasi dan klarifikasi terhadap pemberitaan menyangkut IAIN Parepare.

Pada kesempatan itu,Rektor IAIN Parepare menjelaskan,informasi dugaan permainan soal pemberhentian sepihak pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare pada 2018 lalu,itu perlu diluruskan,Bahwa, saat itu, dewan Senat STAIN saat itu, telah melakukan pendaftaran untuk Ketua STAIN.

“Tidak ada pemberhentian sepihak. Sebelumnya kami telah membuka pendaftaran calon Ketua STAIN tahun lalu, dan pada 10 sampai 16 April 2018, Senat sudah melakukan rapat,”jelasnya.

Saat berlangsungnya penilaian untuk kandidat Ketua STAIN, ada perubahan Surat Keputusan (SK) STAIN menjadi SK IAIN Parepare yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemang) RI.

Dengan demikian,sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015, Ketua STAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan yang masih menjabat pada saat itu,secara otomatis menjadi diangkat menjadi Rektor IAIN Parepare.

“Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai Ketua STAIN, dan masa jabatan saya masih tersisa dua bulan pada saat SK peralihan dari Kemenag terbit,” jelasnya.(*)