JAKARTA, timeberita.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2024.
Pemberian nomor urut itu dilakukan dengan dua mekanisme merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 melalui rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(*)