Opini : Imbas Kasus Rafael, Turunnya kepatuhan membayar pajak

Penulis : HASTUTI
MAHASISWI FAKULTAS HUKUM INSTITUT ANDI SAPADA

timeberita.com — Terkait kasus atau peristiwa hukum yang sedang viral belakangan ini, yaitu anak dari mantan dirjen pajak yang bernama Mario Dandi, yang dimana Mario Dandi ini telah ditetapkan tersangka sebelumnya atas dugaan penganiayaan dan korbannya ini adalah anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) ansor.

Dari kasus Dandi tersebut ayahnya yang seorang Ditjen pajak yaitu Refael Alun Teisambono pun ikut menjadi sorotan.

Kekayaan Rafael terungkap dari data LHKPN pada Desember 2021 tercatat menembus angka Rp56,1milliar, sering pamer gaya hidup mewah dan pamer harta,

Ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan dan memberi stigma negatif terhadap seluruh pegawai pajak.

Dan saya pernah membaca berita bahwa Rafael terbukti tidak melakukan LHKPN secara benar, sikap tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Pejabat terutama yang berkaitan dengan pajak harusnya memberi teladan ke masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam membayar pajak.

Kalau tidak ada kasus anaknya ini, mungkin masyarakat tidak akan tahu berapa jumlah kekayaan Rafael ini.

Karena hartanya hampir setara dengan Menteri Keuangan(Sri Mulyani), itukan sudah menjadi tanda tanya besar dan patut untuk dicurigai.

Yang saya herankan bukankah selama ini wajib pajak juga sudah diminta untuk mengungkapkan harta dan asal uang mereka ke SPT (surat pemberitahuan).

Lantas mengapa hal yang sama tidak dilakukan dan seharusnya lebih mendalam diterapkan kepada pegawai atau aparat pajak, tentu ini sangat penting dan harus selalu diperhatikan.

Apalagi kondisi ekonomi masih baru pulih dari pandemi, itupun angka kemiskinan masi tinggi, kalau masih banyak pejabat atau keluarga yang pamer harta ditengah kondisi masyarakat yang terjepit ekonomi maka akan banyak masalah atau issue dengan pembayaran pajak.

Akibat dari kasus tersebut telah memicu gerakan stop membayar pajak, hal ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai pajak yang mereka bayar ternyata banyak yang disalahgunakan.

Ada banyak dampak buruk yang akan terjadi apabila masyarakat tidak membayar pajak.

Tentu bisa dipastikan bahwa pembangunan infrastruktur negara menjadi terhambat atau tidak bisa terlaksa.

Hal ini mengingat pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayar oleh semua masyarakat.

Karena pajak memegang peranan penting dalam meningkatkan aspek agar Indonesia semakin bagus kedepannya.

Dari kasus Rafael Alun Teisambono ini sangat berdampak, karena kepercayaan publik (masyarakat) terhadap pajak langsung menurun.

Ini sangat tidak baik apalagi kalau sampai jangka pajang, maka pemerintah dalam hal ini (Kemenkeu) memperbaiki sistem birokrasi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pajak.

Dari peristiwa tersebut, kasus ini harus betul-betul berjalan dengan cepat, akurat dan juga tuntas.

Serta adanya kasus ini pemerintah harus terus berupaya mengusut tuntas aliran dana terutama aset pejabat pajak yang tidak dilaporkan ke LHKPN.

Karena kita tidak tahu apakah masih ada oknum pejabat pajak yang melakukan penggelapan uang.

Harapan saya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta melakukan dan mengusut dugaan korupsi para pejabat pajak demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pegawai pajak beserta jajarannya.

Karena kasus Rafael dapat berimbas pada penurunan kepatuhan membayar pajak .

Pengawasan juga harus dilakukan secara lebih ketat lagi oleh Kemenkeu agar tidak ada celah oknum-oknum yang tidak bertanggung yang serakah untuk melakukan penggelapan dana uang pajak.

Dari kasus ini juga memberi pelajaran dan peringatan kepada para pegawai pajak agar tidak lagi menunjukkan gaya hidup mewah meskipun harta kekayaan yang diperoleh dari sumber atau penghasilan yang sah bukan dari hasil penggelapan.(*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab  secara pribadi oleh Penulis

timeberita.com tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum kemudian hari terkait tulisan ini.