MAKASSAR, timeberita.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutuskan perkara korupsi dana Dinkes yang merugikan negara, Rp. 6,3 Milyar, Senin (30/1/2023).
Usai putusan majelis, maka beredar hasil putusan di berbagai media sosial termasuk di group WhatsApp Parepare.
Kedua terdakwa Jamaluddin Achmad dan Zahrial Djafar Terbukti melanggar Undang-undang Korupsi dan KUHP selaku turut serta.
Terdakwa Jamaluddin: di vonis 5 tahun Subsider Rp.300 juta atau 3 bulan penjara dan Uang pengganti Rp. 2 M 315 juta atau 2 tahun 6 bln kurungan penjara.
Terdakwa Jamaluddin ini diputus majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum sebelumnya.
Sedangkan terdakwa Zahrial Djafar
Di vonis hukuman penjara 4 tahun
Subsider Rp.300 juta atau 3 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp.1 M 450 juta atau 2 tahun penjara.
Terdakwa Zahrial Djafar tetap hukuman pokok tidak berubah tapi uang pengganti hanya turun 6 bulan jika tidak dibayar uang pengganti.
Kasi Pidum Kejari Parepare, Ilham yang juga jaksa penuntut umum kasus dana Dinkes 2018 membenarkan sudah putus tapi belum bisa berkomentar soal hasil putusan majelis hakim.
“Saya tidak mau salah komentar karena belum ada salinan putusan yang saya terima, jika ada beredar putusan di WhatsApp atau medsos kami tidak bisa pertanggungjawabkan,”kata Ilham.
Lanjutnya, kejaksaan Parepare akan merilis hasil putusan besok (Selasa, 31/1/2023).”besok baru kami konferensi pers untuk merilis putusan perkara kasus korupsi dana Dinkes,”janjinya.
Ditanya mengenai hasil putusan majelis hakim, apakah kedua terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding, namun Ilham mengatakan bahwa Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa masih mengatakan pikir-pikir. (**)