PAREPARE,timeberita.com — Fahri Nusantara selaku Ketua FPI kota Parepare gandeng dengan Rumah Makan Rakyat (RMR) berbuka puasa bersama (Bukber) Masyarakat Kota Parepare, Ahad (26/3/2023).
Fahri menuturkan bukber merupakan salah satu program dari DPW FPI Kota Parepare di bulan suci Ramadhan dengan berbagi buka puasa bersama.
” Pada hari ke 4 ramadhan 1444 H maka FPI Parepare dan RMR (rumah makan rakyat) kota Parepare berbagi buka puasa bersama untuk masyarakat,”tuturnya.
Akhir akhir ini, Kata Fahri, ada oknum oknum tertentu yang patut diduga sangat benci kepada Islam dan ummat Islam, diduga membenci buka puasa bersama dan melarang larang untuk berbuka puasa bersama.
Lanjutnya, bagaimanapun juga FPI kota Parepare tetap buka puasa bersama, mencintai buka puasa bersama serta berbagi buka puasa bersama kepada masyarakat kota Parepare bekerja sama dengan Rumah makan rakyat (RMR) kota Parepare.
RMR sendiri telah menargetkan 10.000 (sepuluh ribu ) porsi untuk dibagikan kepada masyarakat kota Parepare selama bulan suci Ramadhan 1444 H ini.
Ustadz Fahri Nusantara menambahkan dulu waktu covid 19 ada oknum melarang ummat muslim shalat Jumat di mesjid, bahkan mesjid dikunci, pagar mesjid dirantai dan digembok jadi masyarakat tidak bisa shalat.
Tapi karena kita orang beriman yang faham wajibnya shalat Jumat maka kami tetap shalat Jumat. “Nah, sekarang ada oknum yang melarang larang kita untuk buka puasa bersama, tapi bagaimanapun juga karena kita lapar setelah berpuasa seharian jadi kita tetap buka puasa bersama karena buka puasa adalah bagian dari ibadah puasa itu sendiri,”jelasnya.
Lanjutnya, kalau merujuk pada UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 28E ayat 1 ” Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Berarti Shalat dan puasa adalah termasuk ibadah, buka puasa dan sahur adalah masuk dalam rangkaian ibadah puasa jadi tidak bisa dilarang larang.
“Jika ada oknum yang merintangi kita untuk beribadah maka bisa dikenakan Pasal 175 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Jelasnya. (**)