
PAREPARE, timeberita.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tasming Hamid – Hermanto (TSM-MO) akhirnya melaju menuju pelantikan di bulan Februari 2025 setelah tim kuasa hukum pasangan Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam ) cabut gugatannya di MK.
Pencabutan gugatan yang sudah terdaftar di MK dengan perkara nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024 menjadi perhatian publik.
Adanya pernyataan ketua tim Erat-Bersalam, Kaharuddin saat jumpa pers telah legowo mencabut gugatannya di MK.
Alasannya ia mencabut dengan dalil masalah keamanan dan tidak mau Parepare ribut soal masalah gugatan tersebut,”Kami berketetapan untuk tidak melanjutkan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi, dengan pertimbangan kami tidak ingin masyarakat Kota Parepare terpolarisasi”. Ungkapnya kepada wartawan.
Begitu pula diungkapkan ketua DPD II Gelora Parepare, Asy’ari Abdullah, mari kita semua menjaga persatuan dan keutuhan kita di kota ini.
“kami berkomitmen bahwa parepare milik kita semua sehingga harus dijaga keutuhannya dan ingin memperlihatkan pasangan Erat Bersalam adalah pasangan yang realistis”. Ungkapnya.
Resminya mencabut gugatan erat Bersalam melawan KPU di MK maka TSM-MO tak ada lagi rintangan untuk dilantik sebagai walikota dan wakil walikota Parepare.
Hal ini ditanggapi Fuad Ukkas bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan. Oleh tim Erat-Bersalam maka kami sebagai tim TSM-MO sangat memberikan apresiasi bagi tim erat Bersalam sebagai bukti bahwa mereka adalah satria.
“Kami salut kepada tim Erat-Bersalam telah mencabut gugatannya dimana lebih mementingkan kepentingan masyarakat Parepare agar Amana dan kondusif,”jelasnya ke media.
Ditempat terpisah, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim memberikan apresiasinya kepada tim Erat-Bersalam bersalam yang telah kegowo mencabut gugatannya berarti tim Erat-Bersalam mengakui kemenangan TSM-MO sebagai pasangan walikota dan wakil walikota Parepare.
Perlu diketahui bahwa dalam gugatan erat Bersalam melalui kuasa hukumnya Imran Cs, dengan materi gugatan masalah Cacat administrasi sehingga Tidka sesuai Prosedur dan masalah dugaan ijazah palsu.
Menurut Uspa mengenai cacat Prosedur itu tidak mungkin karena KPU sudah melakukan tahapanya dan mengenai ijazah palsu maka harus dibuktikan dulu pidananya nanti hasil putusan pidana mengatakan palsu atau tidak maka baru melakukan gugatan.
“Jadi saya menilai gugatannya sangat lemah maka wajar tim Erat-Bersalam mencabut gugatannya, kalau lanjut maka akan justru berdampak presen buruk pada Erat-Bersalam sendiri,”jelasnya.
Menurut saya, kata Uspa, pencabutan gugatan sudah tepat, karena melihat isi materi gugatannya saat di kaji secara hukum maka hasilnya pasti tidak akan diterima atau kah onslag. (**)