-Dijanji Rp30 juta sampai tujuan-
PAREPARE, TIME BERITA, — Sidang lanjutan kasus narkoba 7 kilo gram di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (28/03).Sidang lanjutan ini dipimpin ketua majelis hakim Hj Andi Nurmawati dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi kedua terdakwa.
Dalam keterangan terdakwa,keduanya disuruh sama oleh Salman dari Samarinda, Kalimantan Timur menuju Lancirang Kabupaten Sidrap.
Terdakwa Sumardi mengakui,dijanji upah sebesar Rp30 juta oleh Salman untuk membawa sabu 7 kilo gram menuju
Kabupaten Sidrap bersama terdakwa Enneng.
Bahkan,kedua terdakwa juga mengakui,jika barang yang adalah sabu seberat 7 kilo gram.
Sabu tersebut dibawa dari Samarinda menuju ke SPBU Lancirang Kabupaten Sidrap.
“Kami hanya disuruh bawah ke SPBU Lancirang Sidrap,”kata kedua terdakwa.
Kedua terdakwa merupakan warga Kalimantan Timur yang tidak mengetahui konidisi Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
“Kami dituntun oleh Salman melalui via telpon untuk membawah barang tersebut sampai ke tujuan,”ceritanya.
Pada sidang tersebut,hasil keterangan kedua terdakwa akan dilanjutkan sidang pada dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Mir)