dr Yamin Tak Masukkan LHKPN, Sekda Janjikan Sanksi

PAREPARE, TIME BERITA, — dr Muhammad Yamin sudah dua tahun berturut-turut tidak memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare akan menjatuhi sanksi kepadanya, Hal itu disampaiakn Sekda Kota Parepare Iwan Asaad, yang ditemui di kantor Walikota Parepare, Selasa (02/04).

Dia mengatkan,terkait pelaporan LHKPN pemerintah Kota Parepare hingga saat ini tidak mencapai 100 persen hanya karena persoalan dr Yamin tidak memasukkan laporannya.

“Katakan saja,kalau memang tidak pernah memasukkan LHKPN-nya,maka tunggu saja sanksinya,”tegasnya.

Sementara dr Yamin mengatakan, dirinya sementara melengkapi berkas dan dokumen terkait LHKPNnya,karena untuk melaporkan LHKPN,itu tidak hanya dilakukan secara online. tetapi juga dapat dilakukan secara manual.

“Jadi saya baru mengumpulkan berkas saya,untuk kemudian saya laporkan, tetapi berkas istri saya belum lengkap,”akuhnya.

Menurutnya,jika selama ini dirinya tidak pernah memasukkan LHKPN. “Selama 8 tahun saya jadai Kepala Dinas,saya tidak pernah memasukkan LHKPN. Dan itu tidak ada juga sanksinya,”tutupnya.(*)