PAREPARE, timeberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan dan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dengan DPRD Kota Parepare tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah kota Parepare tahun anggaran 2024.
Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H Tasming Hamid, dan Rahmat Sjamsu Alam. Sementara Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, hadir mewakili Wali Kota Taufan Pawe, didampingi para asisten, di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa, (31/01/2023).
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, paripurna tersebut membahas penandatanganan MoU pagu indikatif wilayah Kota Parepare. Menurutnya, pagu indikatif wilayah ini, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010.
“Perda ini harus segera ditinjau untuk dibahas bersama karena sudah banyak aturan-aturan keuangan yang muncul yang diatur secara tekhnis pengalokasiannya,” katanya,
Ia pun menjelaskan, MoU pagu indikatif wilayah tersebut, untuk mengakomodir visi-misi Wali Kota Parepare yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, demi kepentingan masyarakat yang tidak terakomodir APBD.
“Tidak terakomodir dalam pokir, itu semua bisa dianggarkan. Namun paling penting dana kelurahan yang melekat di kecamatan leluasa mengatur peruntukannya, sementara anggaran pagu indikatif itu melekatnya di SKPD terkait,” ujarnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Parepare, di awal sambutan Wali Kota yang dibacakan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare atas komitmen, serta kerja kerasnya dalam membahas pagu indikatif tahun anggaran 2024.
Pada rapat paripurna itu, Camat dan Lurah diminta lebih proaktif menyusun usulan masyarakat berdasarkan program prioritas pembangunan daerah dan disesuaikan dengan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan.
“Juga koordinasikan dengan Kepala SKPD agar program dan kegiatan disesuaikan RDP dan RKPD tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Pangerang menambahkan, kebijakan umum pagu indikatif wilayah Parepare tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama akan menjadi patokan untuk Musrenbang tingkat kecamatan.
Adapun pembagian anggaran pagu indikatif wilayah, yang tersebar di empat kecamatan masing-masing. Di antaranya kecamatan Soreang Rp910 juta, kecamatan Ujung Rp568 juta, kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan Bacukiki Barat Rp858 juta. “Sementara anggaran masing-masing kelurahan sebesar Rp200 juta,” jelasnya. (Rls)