PAREPARE, timeberita.com — Adanya kekuasaan dan pembebasan penggunaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare dengan dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diduga kuat adanya “kongkalikong’ (Kerjasama yang terstruktur).
Hal itu dikatakan Nuzul Qadry Direktur IKRA Kota Parepare saat dihubungi, Sabtu (24/02/2023).
Dia mengatakan, Sesuai keterangan Dewas RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Minhajuddin Ahmad yang mengatakan, BLUD diberikan fleksibilitas pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini menjadi kekuatan tersendiri bagi pihak RSUD Andi Makkasau dalam penggunaan anggaran.
“Seharusnya, Dewas RSUD Andi Makkasau menjadi kontrol akan penggunaan anggaran yang dikelola oleh pihak RSUD. Tugas Dewas kan jelas untuk mengawasi apa saja yang dilakukan dan apa saja yang terjadi di lingkup rumah sakit,” katanya.
Dan lebih rancunya lagi, Dewas mengatakan, keuntungan RSUD Andi Makkasau tidak ada korelasinya dengan keuangan daerah.
Harusnya, Dia (Minhajuddin Ahmad red) menelaa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pada Permen tersebut, ada poin yang mengatur tentang pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran.
Sangat jelas, Apabila pada akhir tahun anggaran ada sisa kas di akhir tahun anggaran pada BLUD, maka sisa kas di akhir tahun anggaran tersebut tidak disetor ke kas daerah, akan tetapi dilaporkan ke PPKD yang merupakan bagian dari SiLPA Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Sesuai yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) keuangan RSUD Andi Makkasau Irfan Damis menyampaikan, Untuk tahun 2021, realisasi pendapatan sebesar Rp. 100.004.746.269 sementara realisasi belanja sebesar Rp. 89.061.174.778
Untuk tahun 2022, realisasi pendapatan sebesar Rp. 97.469.929.341dan realisasi belanja sebesar Rp. 99.561.911.190.
“Harusnya ini dijelaskan secara rinci, apa saja yang dibelanjakan. Karena dari hitungan kalkulasi realisasi pendapatan dan belanja dua tahun ini, masih ada sisa dari realisasi pendapatan. Yang menjadi pertanyaan kemana sisa dana itu, siapa yang ambil,”katanya, bertanya.
Selain itu, Dengan dibentuknya BLUD, harusnya RSUD Andi Makkasau sudah mandiri dalam penggunaan anggaran.
“Selama ini, pihak pemerintah kota (Pemkot) Parepare masih menitip dana APBD ke RSUD Andi Makkasau dengan nilai yang pantastis,” katanya.
Disinilah fungsi Dewas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare untuk turun melakukan pengawasan penggunaan anggaran.
Disisi lain, pihak aparat penegak hukum (APH) harus mencermati penggunaan anggaran di RSUD Andi Makkasau.
“Ini kan bisa saja terjadi penyimpangan. Baik itu dari segi administrasi maupun penganggaran. Karena banyak temuan indikasi penggunaan anggaran yang tidak mematuhi standar. Misalnya saja pengadaan alat kesehatan, dan lainnya,”katanya.
Dugaan penyalewengan jabatan sangat kuat terjadi, dikarenakan adanya kuasa pembebasan untuk menggunakan anggarannya sendiri.
“Ini sudah menjadi atensi kepada pihak berwenang untuk turun melakukan penyelidikan di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare. Karena dalam jangka waktu dua tahun saja, Selisi dana dari realisasi pendapatan dan belanja sangat besar, ini harus jelas kemana arahnya,” tutupnya. (*)