Bacaleg Eks Terpidana Belum Cukup 5 Tahun Harus Di Awasi

PAREPARE, timeberita.com – Bawaslu Kota Parepare akan fokus mengawasi bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024 jika mendaftar di KPU Parepare, dimana jika belum cukup 5 tahun sebagai eks napi.

Kecuali kalau sudah lewat lima tahun maka boleh maju caleg dengan ketentuan harus mengumumkan dirinya bahw apernah terpidana kasu Narkoba, Asusila atau Korupsi. ini perlu fokus diawasi,”kata ketua Bawaslu Parepare Muh. Zainal Asnun saat melakukan kegiatan Media Gathering di warung teras Empang, bersama awak media , Selasa (2/5/2023).

Selain itu, kata Zainal, diharapkan media di kota Parepare saling member informasi, secara bersinergi,”jadi kami butuh media, karena era digital ini informasinya cepat melalui media online dan medsos,”kata Zainal.

Pelanggaran yang didapat Bawaslu belum sepenuhnya ditemukan, maka media juga punya andil untuk mengawas dan mencegah terjadinya politik curang atau money politik tersebut.

Ditambahkan bahwa sekarang Bawaslu dilebih diutamakan untuk melakukan pencegahan dari pada pelanggaran, tapi bukan berarti pelanggaran tidak ditindak,”tetap kami bertindak sesuai aturan jika ada melanggar peserta pemilu maka kami beri sanksi, sekarang kami lebih diutamakan untuk melakukan pencegahan setelah berupa Panwaslu menjadi Bawaslu.”katanya.

Hadir dalam kegiatan dilakukan media Gathering ini ,seluruh awak media baik cetak, online ,maupu TV, dan hadir juga anggota Bawaslu Provinsi Saiful, dan para anggota Bawaslu Parepare Nur Islah dan Ihdar Radhy. (**)