JOGJAKARTA, timeberita.com – Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Parepare meraih juara III lomba Posbakum terbaik ditingkat Nasional.
Tidak sia-sia LBH Bhakti Keadilan di percayakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan kegiatan Posbakum Keliling di setiap kelurahan di kota Parepare.
Hasilnya juara III Se-Indonesia (Tingkat Nasional) dimana penghargaan ini diterima langsung oleh ketua PN Parepare, Khusnul khatimah di Direktroat Jenderal peradilan umum Jogjakarta.
“Kami bangga bisa tembus menjadi juara III Se-Indonesia atau tingkat nasional, itu atas dukungan masyarakat kota Parepare, pemerintah kota Parepare melalui para camat dan kelurahan,”kata ketua LBH Bhakti Keadilan Parepare, Muh. H.Y Rendi kepada Wartawan.
Lanjutnya, inisiator Posbakum Keliling ini adalah ketua PN Parepare dan LBH Bhakti Keadilan kota Parepare. “Kami dari tim work LBH Bhakti Keadilan Parepare yang melaksanakan kegiatan Posbakum Keliling dan didukung oleh ketua PN Parepare dan hasilnya tak diragukan lagi menjadi juara III Se-Indonesia,”jelasnya
Kedepan, kata, Rendi, pihak LBH BK Parepare akan selalu melakukan terobosan selain pelayanan bantuan hukum as secara gratis bagi masyarakat kota Parepare melalui program Posbakum Keliling dan pihak LBH BK akan melakukan terobosan lagi setelah kami dipercayakan mengelola Posbakum PN Parepare tahun anggaran 2023.
Terpisah, Ketua PN Parepare, Khusnul khatimah, berterima kasih kepada tim LBH BK Parepare yang telah memberikan kontribusi kepada Posbakum PN Parepare sehingga juara III Se-Indonesia.
Lanjut, Khusnul mengatakan, Penilaian ini dilakukan oleh Dirjen Badilum terhadap seluruh badan peradilan Umum se-Indonesia, dimana Posbakum Parepare meraih juara III Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Se-Indonesia.
“Alhamdulillah Posbakum PN Parepare juara III Se-Indonesia, terima kepada teman-teman LBH BK Parepare yang telah membuktikan kinerjanya sehingga bisa meraih juara III Se-Indonesia,”tuturnya.
Lanjutnya, selain penghargaan Posbakum PN Parepare juara III Se-Indonesia juga PN Parepare menerima penghargaan pelaksanaan evaluasi implementasi SIPP terbaik IV (harapan I) kategori Pengadilan negeri kelas II range perkara 0-500 perkara dan Penghargaan role model terbaik (Khusnul Khatimah) kategori pengadilan negeri kelas II. (**)