JAKARTA, TIME BERITA, — Pemerintah akhirnya mengubah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai program pendidikan di bawah naungan universitas. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (Permenristekdikti Profesi Advokat) yang berlaku sejak 24 Januari 2019.dilansir hukumonline.com
Berdasarkan Permenristekdikti Profesi Advokat, pendidikan advokat dinyatakan sebagai program profesi yang harus ditempuh antara satu hingga tiga tahun akademik untuk berhak mendapatkan gelar advokat.
Beban studi ditetapkan minimal sebanyak 24 Satuan Kredit Semester (SKS) dengan wajib mencapai Indeks Prestasi Kumulutaif (IPK) minimal 3,00.
Regulasi ini, baru menjadi perbincangan hangat di kalangan advokat dalam beberapa hari di penghujung Maret belakangan. Peraturan ini seolah tak diketahui sama sekali oleh kalangan advokat selama dua bulan sejak berlaku.
Berbagai pandangan mengemuka soal kesesuaian Permenristekdikti dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Namun,Fauzie Yusuf Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi enggan memberikan tanggapan terkait pemberlakua Permenristekdikti tersebut.
Fauzie mengaku,untuk pernyataan sikap secara resmi atas nama Peradi akan diungkap setelah melakukan rapat internal pengurus.
“Secara individu jangan dulu saya berpendapat, saya harus mengakomodasi pendapat para pengurus, yang pasti kami akan segera menyikapinya,”katanya.
Menurutnya, Peradi pernah diminta pendapat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi soal program pendidikan advokat. Hanya saja pendapat itu tidak diakomodasi sesuai harapan dalam Permenristekdikti Profesi Advokat.
Lain halnya, dengan Luhut M.P. Pangaribuan Ketua Rumah Bersama Advokat Indonesia yang terlebih dulu menyatakan apresiasinya atas perhatian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjadikan pendidikan profesi advokat lebih baik.
Namun Luhut, menganggap pengaturan Permenristekdikti Profesi Advokat salah arah dari UU Advokat. “Saya melihat Permenristekdikti ini lebih kepada soal perguruan tinggi yang ingin membuka program studi baru, itu memang kewenangannya. Tetapi tidak boleh mengurangi kewenangan dalam UU Advokat,” katanya.
Luhut yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan, tidak seharusnya pendidikan advokat dimasukkan dalam pola pendidikan di perguruan tinggi.
Pada dasarnya ia mendukung berbagai upaya mewujudkan standar mutu profesi advokat. Tetapi Luhut menolak jika terlalu banyak teori yang dijejalkan lewat program perguruan tinggi.
“Ini sudah soal kemahiran di lapangan, teorinya sudah dipenuhi. Kalau dimasukkan lagi ke kampus jadi berteori lagi,” katanya.
Menurutnya, pola saat ini dengan pelatihan intensif selama tiga bulan dan kewajiban magang selama dua tahun sudah cukup memadai bagi persiapan menjadi advokat.
Upaya peningkatan kualitas tidak perlu dialihkan menjadi program profesi selama setahun di perguruan tinggi dengan pola penilaian akademik berbasis kredit semester.
-Berdalih dengan UU Pendidikan Tinggi-
Gagasan untuk memindahkan pendidikan advokat ke tangan universitas memang bukan hal baru. Bahkan pada tahun 2016 lalu telah keluar putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Tampak bahwa MK menambahkan syarat konstitusional penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat dengan wajib bersama-sama kampus hukum.
Permohonan uji materiil UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) saat itu diajukan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. APPTHI dalam petitumnya meminta dua hal melalui palu Hakim Konstitusi.
Pertama , penyelenggaraan PKPA dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi advokat. Kedua , ujian profesi advokat diadakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi advokat. Namun MK hanya mengabulkan soal penyelenggaraan PKPA. Artinya kewenangan ujian profesi advokat masih berada di tangan organisasi advokat.
Jika dibaca secara menyeluruh, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat adalah kelanjutan dari penerapan putusan MK tersebut.
Program profesi advokat tetap harus dilaksanakan pihak kampus hukum dengan akreditasi minimal B bersama dengan organisasi advokat.
Disebutkan pula bahwa gelar ‘advokat’ dan sertifikasi profesi advokat diberikan bersama-sama oleh perguruan tinggi dan organisasi advokat.Kerja sama dan peran kedua pihak ini diatur secara tidak terpisah dalam rangka mengangkat advokat.
Selain itu, berdasarkan penjelasan tertulis yang dapatkan dari Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, pemerintah berdalih bahwa perubahan ini memiliki pijakan dari UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi).
Tertera nama Johannes Gunawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, sebagai ahli yang menyusun argumentasi atas dasar tersebut. Intinya, organisasi advokat dianggap tidak berwenang soal pendidikan profesi advokat dengan ketentuan yang ada di UU Pendidikan Tinggi.
-Sengkarut Cita-cita Wadah Tunggal Organisasi Advokat-
Kisruh pengangkatan advokat sudah muncul bersamaan dengan lahirnya UU Advokat dan organisasi Peradi. Kalangan advokat yang tak terima dengan kehadiran Peradi memutuskan organisasi lain. Namun karena Mahkamah Agung hanya menerima Peradi sebagai organisasi advokat yang berhak mengangkat advokat kala itu.
Angin segar berembus bagi organisasi lain ketika Peradi mengalami perpecahan di tahun 2015. Tiga kubu Peradi muncul dengan pengakuan masing-masing sebagai kepengurusan yang sah.
Mahkamah Agung mengambil sikap di luar dugaan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal 25 September 2015. Surat yang dikirimkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia ini membatalkan sikap Mahkamah Agung sebelumnya yang mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Sejak saat itu, Mahkamah Agung menganggap semua yang menyatakan diri organisasi advokat berhak mengangkat advokat dengan mengajukan pengambilan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Asalkan persyaratan dalam UU Advokat terpenuhi, Pengadilan Tinggi bersedia mengambil sumpah calon advokat tanpa peduli latar belakang organisasinya.
Setelah Mahkamah Agung, kali ini Pemerintah yang ikut melibatkan diri soal siapa sarjana hukum yang berhak menyandang status ‘advokat’.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai proses transisi sistem rekrutmen advokat serta bagaimana status para calon advokat yang tengah menunggu pengangkatan sebelum diterbitkannya regulasi baru ini.
Advokat Jamaslin James Purba, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, melihat bahwa pada dasarnya Permenristekdikti ini hanya mengatur perubahan cara penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat.
-Syarat-syarat lain soal pengangkatan advokat masih berlaku-
Ia menilai pengaturan ini sekadar mengambil alih kewenangan penyelenggaraan PKPA ke perguruan tinggi dengan beban biaya yang lebih tinggi.
Seolah ada perebutan sumber pemasukan dari PKPA antara perguruan tinggi dengan organisasi advokat. “Syarat menjadi advokat lebih panjang.
Hanya untuk mereka yang sangat serius dengan waktu lebih panjang dan biaya yang pasti lebih mahal,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan dikutip dari hukumonline.com .
Sementara, Juniver Girsang Ketua Suara Advokat Indonesia secara tegas berpendapat Permenristekdikti Profesi Advokat bertentangan dengan UU Advokat. “Menurut saya kebablasan itu Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan. karena UU Advokat masih berlaku,”ujarnya.
Juniver mengatakan, agar kalangan advokat tidak perlu risau karena Permenristekdikti itu bertentangan dengan UU Advokat. Isinya tidak bisa menganulir ketentuan yang sudah diatur soal pengangkatan advokat dalam UU Advokat.
Secara jelas disebutkan dalam UU Advokat bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.
Artinya, segala persyaratan dalam UU Advokat mutlak harus dipenuhi untuk berhak menyandang status ‘advokat’.
Tertera dalam Pasal 2 UU Advokat bahwa sarjana hukum harus mengikuti pendidikan khusus profesi untuk bisa diangkat menjadi advokat. Pelaksanaan pendidikan diserahkan kepada organisasi advokat.
Masih dalam pasal yang sama, kewenangan pengangkatan advokat pun dilakukan oleh organisasi advokat.
Peran organisasi advokat tidak hanya sampai di situ. Di antara persyaratan pengangkatan sebagai advokat di Pasal 3 secara jelas menyebutkan soal ujian dan magang.
Calon advokat harus lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat dan mengikuti magang paling sedikit dua tahun secara berkelanjutan pada kantor advokat. Hal ini berbeda dengan ketentuan Permenristekdikti Profesi Advokat.
Tampak bahwa kewenangan pengangkatan advokat ditentukan berdasarkan hasil penilaian pihak universitas dengan ketentuan akademik.
Luhut dan Juniver mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan kemungkinan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.Apalagi tidak ada komunikasi apapun yang dibangun oleh pihak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hingga akhirnya peraturan tersebut disahkan. (Red)