Aduh Kasihan Kedua Terdakwa !! Sudah Di Vonis Tinggi, Kini Harta Berharga Milik Kedua Terdakwa Korupsi Dana Dinkes Bisa Disita dan Dilelang Untuk Bayar Uang Pengganti !!!

PAREPARE, timeberita.com – Tim penuntut umum kejaksaan negeri Parepare melakukan jumpa pers terkait kasus dana Dinkes 2018 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 6,3 M, di kantor kejaksaan, Selasa (31/1/2023).

Ketua tim penuntut umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham memimpin langsung jumpa pers dengan awak media mengenai putusan majelis hakim Tipikor (tindak pidana korupsi) Makassar, tertanggal 30 Januari 2023.

Menurut, Ilham, putusan majelis hakim tidak jauh beda dengan tuntunan dengan penuntut umum dimana Jamaluddin Achmad mantan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) di vonis penjara 5 tahun Subsider Rp.300 juta atau 3 bulan penjara dan Uang pengganti Rp. 2 M 315 juta atau 2 tahun 6 bln kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Zahrial Djafar
Di vonis hukuman penjara 4 tahun
Subsider Rp.300 juta atau 3 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp.1 M 450 juta atau 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa harus membayar uang pengganti, jika ada hartanya maka disita lalu dilelang sesuai jumlah pengganti, jika lebih maka dikembalikan kepada kedua terdakwa.

Akan tetapi, kata Ilham, jika keduanya tidak punya harta bergerak dan tidak bergerak maka keduanya harus jalani hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan majelis hakim belum termasuk pokok dan Subsider.

“Kami menunggu dari kedua terdakwa selama 14 hari, jika putusan diterima maka dinyatakan Inkrah maka kami siap lakukan eksekusi, jika banding maka kami tunggu hasil putusan bandingnya,”katanya.

Sekedar di ketahui Jamaluddin harus jalani 7 tahun penjara termasuk uang pengganti, tapi belum termasuk subsider sedangkan Zahrial Djafar 6 tahun penjara termasuk uang pengganti tapi belum termasuk subsider. (**)